GridOto.com - Seorang ibu-ibu rumah tangga berusia 27 tahun inisial NV diborgol Polisi.
Ibu muda itu ditangkap atas laporan telah mengecewakan 11 pemilik mobil mulai Toyota Calya, Avanza sampai Kijang Innova di kabupaten Pesisir Barat, Lampung.
Satreskrim Polres Pesisir Barat menangkap NV, warga Pekon Suka Baru, Kecamatan Way Krui, pada Jumat (12/6/26).
Dengan modus menyewa, NV diduga menggadaikan mobil-mobil yang dipinjamnya kepada pihak lain tanpa seizin pemilik.
Polisi menduga aksi itu telah berlangsung sejak Mei 2026 dan menimbulkan kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat, Iptu Meidy Hariyanto mengatakan, tersangka menggunakan pola yang sama untuk mendapatkan mobil dari para korban.
"Pelaku menyewa kendaraan roda empat maupun roda dua, kemudian kendaraan tersebut digadaikan kepada orang lain tanpa seizin pemiliknya," kata Meidy saat dikonfirmasi, (13/6/26) melansir Kompas.com.
Menurut Meidy, uang hasil dugaan penggelapan tersebut tidak digunakan untuk kepentingan usaha.
"Uang hasil tindak pidana penggelapan tersebut digunakan pelaku untuk keperluan sehari-hari dan foya-foya," beber Meidy.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi telah mengidentifikasi sedikitnya 11 korban dari berbagai wilayah di Pesisir Barat.
Baca Juga: Jual BR-V Rp 40 Juta dan Terios Rp 35 Juta, Ibu Rumah Tangga Ini Malah Terancam 9 Tahun Penjara
Mereka berasal dari beragam latar belakang profesi, mulai dari guru, petani, wiraswasta, mekanik hingga karyawan swasta.
Namun, hingga kini baru dua korban yang secara resmi membuat laporan ke polisi.
Salah satu kasus yang diusut polisi bermula dari laporan Ansuri Yadi, warga Pekon Liwa Buntar, Kecamatan Pesisir Tengah.
Ansuri melalui rekannya menyewakan satu unit Toyota Calya warna hitam bernomor polisi BE 1468 AAF kepada tersangka dengan tarif Rp 600.000 untuk jangka waktu dua hari, (7/6/26).
Saat masa sewa berakhir, tersangka sempat meminta perpanjangan waktu.
Namun, permintaan itu ditolak karena Toyota Calya itu akan digunakan pemilik.
Ketika ditagih untuk mengembalikan mobil, tersangka sempat berjanji akan mengembalikannya keesokan hari.
"Sabar, besok saya pulangkan," kata tersangka kepada korban, sebagaimana tertuang dalam laporan polisi.
Namun, janji itu tak kunjung ditepati.
Pada Kamis (11/6/26), korban akhirnya menemui tersangka di kawasan Pekon Seray.
Baca Juga: Siasat Pria Licik Tukar Avanza dengan Duit Rp 32 Juta, Insting Korban Terbukti
Dalam pertemuan tersebut, tersangka mengaku Toyota Calya yang disewanya telah digadaikan di wilayah Pekon Baturaja, Kecamatan Pesisir Utara.
Korban bersama tersangka kemudian mendatangi lokasi yang dimaksud.
Calya itu ditemukan terparkir di halaman sebuah rumah warga. Namun, saat itu tidak ada penghuni rumah yang dapat dimintai keterangan.
Korban selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Pesisir Barat.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Pesisir Barat bergerak melakukan penyelidikan.
Polisi menelusuri keberadaan tersangka sekaligus mobil yang diduga menjadi barang bukti.
Pada Jumat sekitar pukul 03.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka beserta sejumlah mobil yang diduga hasil tindak pidana penggelapan.
Sejumlah mobil yang berhasil disita antara lain satu unit Toyota Calya, dua unit Daihatsu Sigra, satu unit Toyota Avanza, satu unit Toyota Kijang Innova serta satu unit Daihatsu Xenia.
Polisi juga sebelumnya menyebut telah mengamankan motor yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam kasus tersebut, termasuk pihak-pihak yang menerima kendaraan gadai.
Baca Juga: Kijang Innova dan 3 Mobil Lain Jadi Bukti, Serapi Ini Modus Penggelapan Mobil Rental Era Modern
Polisi juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor guna membantu proses penyidikan.
"Kami mengimbau korban lain yang merasa dirugikan agar segera membuat laporan sehingga seluruh rangkaian peristiwa dapat terungkap secara utuh," imbau Meidy.
Atas perbuatannya, NV dijerat Pasal 486 juncto Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.