GridOto.com - Seorang ibu-ibu rumah tangga berusia 27 tahun inisial NV diborgol Polisi.
Ibu muda itu ditangkap atas laporan telah mengecewakan 11 pemilik mobil mulai Toyota Calya, Avanza sampai Kijang Innova di kabupaten Pesisir Barat, Lampung.
Satreskrim Polres Pesisir Barat menangkap NV, warga Pekon Suka Baru, Kecamatan Way Krui, pada Jumat (12/6/26).
Dengan modus menyewa, NV diduga menggadaikan mobil-mobil yang dipinjamnya kepada pihak lain tanpa seizin pemilik.
Polisi menduga aksi itu telah berlangsung sejak Mei 2026 dan menimbulkan kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat, Iptu Meidy Hariyanto mengatakan, tersangka menggunakan pola yang sama untuk mendapatkan mobil dari para korban.
"Pelaku menyewa kendaraan roda empat maupun roda dua, kemudian kendaraan tersebut digadaikan kepada orang lain tanpa seizin pemiliknya," kata Meidy saat dikonfirmasi, (13/6/26) melansir Kompas.com.
Menurut Meidy, uang hasil dugaan penggelapan tersebut tidak digunakan untuk kepentingan usaha.
"Uang hasil tindak pidana penggelapan tersebut digunakan pelaku untuk keperluan sehari-hari dan foya-foya," beber Meidy.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi telah mengidentifikasi sedikitnya 11 korban dari berbagai wilayah di Pesisir Barat.