Pada Kamis (11/6/26), korban akhirnya menemui tersangka di kawasan Pekon Seray.
Baca Juga: Siasat Pria Licik Tukar Avanza dengan Duit Rp 32 Juta, Insting Korban Terbukti
Dalam pertemuan tersebut, tersangka mengaku Toyota Calya yang disewanya telah digadaikan di wilayah Pekon Baturaja, Kecamatan Pesisir Utara.
Korban bersama tersangka kemudian mendatangi lokasi yang dimaksud.
Calya itu ditemukan terparkir di halaman sebuah rumah warga. Namun, saat itu tidak ada penghuni rumah yang dapat dimintai keterangan.
Korban selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Pesisir Barat.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Pesisir Barat bergerak melakukan penyelidikan.
Polisi menelusuri keberadaan tersangka sekaligus mobil yang diduga menjadi barang bukti.
Pada Jumat sekitar pukul 03.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka beserta sejumlah mobil yang diduga hasil tindak pidana penggelapan.
Sejumlah mobil yang berhasil disita antara lain satu unit Toyota Calya, dua unit Daihatsu Sigra, satu unit Toyota Avanza, satu unit Toyota Kijang Innova serta satu unit Daihatsu Xenia.
Polisi juga sebelumnya menyebut telah mengamankan motor yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam kasus tersebut, termasuk pihak-pihak yang menerima kendaraan gadai.
Baca Juga: Kijang Innova dan 3 Mobil Lain Jadi Bukti, Serapi Ini Modus Penggelapan Mobil Rental Era Modern
Polisi juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor guna membantu proses penyidikan.
"Kami mengimbau korban lain yang merasa dirugikan agar segera membuat laporan sehingga seluruh rangkaian peristiwa dapat terungkap secara utuh," imbau Meidy.
Atas perbuatannya, NV dijerat Pasal 486 juncto Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.