Wajib Tahu, Ada Biaya Ongkir Jika Pakai Metode Ini Saat Perpanjang SIM Online

Irsyaad W - Senin, 1 Juni 2026 | 11:00 WIB

Aplikasi perpanjang SIM online

GridOto.com - Ada sedikit tanya pada sistem perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Layanan ini memudahkan masyarakat karena proses pengajuan dapat dilakukan tanpa harus datang langsung ke Satpas.

Termasuk juga masyarakat bisa meminta SIM yang sudah jadi untuk dikirim ke rumah.

Namun, apakah perpanjang SIM online dikenakan biaya tambahan seperti ongkos kirim (ongkir) atau tidak?

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau mengatakan, pada layanan SIM Nasional Presisi (SINAR) yang tersedia di aplikasi Digital Korlantas Polri, terdapat tiga pilihan metode pengiriman dan pengambilan SIM.

Metode tersebut meliputi:

1. Pengiriman melalui PT Pos Indonesia,
2. Pengambilan langsung oleh pemohon, atau
3. Pengambilan yang diwakilkan dengan membawa surat kuasa.

Baca Juga: Pensiunkan Kartu Fisik, Ini Jadwal Berlakunya SIM Digital Menurut Polisi

Kolase Digital Korlantas Polri
Pakai HP, perpanjang SIM online Juli 2024 bisa sambil liburan jadi enggak perlu urus offline.

"Untuk pemilihan melalui metode pengiriman dilaksanakan oleh PT. Pos Indonesia," kata Prianggo saat dihubungi belum lama ini dikutip dari Kompas.com.

Sementara itu, biaya ongkos kirim SIM akan disesuaikan dengan alamat tujuan pemohon.

Besaran tarif pengiriman bergantung pada jarak pengiriman serta layanan ekspedisi yang digunakan.

"Terdapat biaya pengiriman dengan nominal berdasarkan alamat kirim. Adapun biaya pengiriman langsung pada aplikasi melalui BNI virtual account," ucapnya.

Dengan adanya pilihan pengambilan dan pengiriman SIM secara online, masyarakat kini dapat menyesuaikan layanan sesuai kebutuhan dan kenyamanan masing-masing.

Namun, pemohon tetap perlu memperhatikan adanya biaya tambahan ongkir apabila memilih SIM dikirim langsung ke alamat rumah.

YANG LAINNYA