Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Sampai Mepet, Catat Minimal Hari Perpanjang SIM Online

M. Adam Samudra - Senin, 10 Maret 2025 | 11:40 WIB
Ilustrasi SIM A
Dok. GridOto
Ilustrasi SIM A

GridOto.com - Perpanjang SIM kini semakin mudah apabila menggunakan aplikasi SINAR Presisi.

Tentu pemohon SIM enggak perlu datang ke Satpas SIM namun cukup melalui handphone saja.

Menariknya, pemohon SIM tinggal menunggu di rumah saja nanti akan dikirim oleh petugas.

Nah, sobat GridOto mesti perhatikan syarat untuk perpanjang SIM secara online.

Melakukan perpanjangan SIM di aplikasi Digital Korlantas Polri, minimal masa berlaku SIM adalah 90 hari sebelum masa berlaku habis.

Namun, untuk menghindari antrean di Satpas, sangat disarankan untuk melakukan perpanjangan 30 hari sebelum masa berlaku habis.

Saat perpanjangan SIM secara online, terdapat beberapa dokumen dan prosedur yang harus penuhi.

Berdasarkan laman resmi Digital Korlantas, dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM adalah:

Baca Juga: Update Tarif Resmi Bikin SIM A Naik ke B1 Polos Per Maret 2025

1. SIM lama Anda

2. E-KTP

3. Hasil RIKKES Jasmani

4.  Hasil Tes Psikologi

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa