Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Sampai Mepet, Catat Minimal Hari Perpanjang SIM Online

M. Adam Samudra - Senin, 10 Maret 2025 | 11:40 WIB
Ilustrasi SIM A
Dok. GridOto
Ilustrasi SIM A

5. Pas foto (bukan foto selfie) dengan background berwarna biru.

6. Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal

Mohon memastikan dokumen yang disubmit tidak buram untuk memudahkan verifikasi data dan untuk menghindari penolakan Satpas.

Kemudian untuk cara melakukan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, sebagai berikut:

Baca Juga: Surat Sakti, Bikin Gampang Urusan Berkendara di 92 Negara, Segini Biaya Bikinnya

1. Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore.

2. Kemudian lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi no handphone, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS.

3. Masukkan kode OTP Buat PIN dan konfirmasi PIN Lengkapi profil di menu profil dengan mengisi no NIK, Nama, dan email.

4. Lalu Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun Anda Kemudian lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness

5. Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, mohon untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti; E-KTP, foto SIM lama, Tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru.

6. Kemudian, lakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id. Anda dapat membuka website tersebut di browser handphone Anda.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa