5. Pas foto (bukan foto selfie) dengan background berwarna biru.
6. Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal
Mohon memastikan dokumen yang disubmit tidak buram untuk memudahkan verifikasi data dan untuk menghindari penolakan Satpas.
Kemudian untuk cara melakukan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, sebagai berikut:
Baca Juga: Surat Sakti, Bikin Gampang Urusan Berkendara di 92 Negara, Segini Biaya Bikinnya
1. Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore.
2. Kemudian lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi no handphone, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS.
3. Masukkan kode OTP Buat PIN dan konfirmasi PIN Lengkapi profil di menu profil dengan mengisi no NIK, Nama, dan email.
4. Lalu Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun Anda Kemudian lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness
5. Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, mohon untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti; E-KTP, foto SIM lama, Tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru.
6. Kemudian, lakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id. Anda dapat membuka website tersebut di browser handphone Anda.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR