GridOto.com - Perpanjang SIM kini semakin mudah apabila menggunakan aplikasi SINAR Presisi.
Tentu pemohon SIM enggak perlu datang ke Satpas SIM namun cukup melalui handphone saja.
Menariknya, pemohon SIM tinggal menunggu di rumah saja nanti akan dikirim oleh petugas.
Nah, sobat GridOto mesti perhatikan syarat untuk perpanjang SIM secara online.
Melakukan perpanjangan SIM di aplikasi Digital Korlantas Polri, minimal masa berlaku SIM adalah 90 hari sebelum masa berlaku habis.
Namun, untuk menghindari antrean di Satpas, sangat disarankan untuk melakukan perpanjangan 30 hari sebelum masa berlaku habis.
Saat perpanjangan SIM secara online, terdapat beberapa dokumen dan prosedur yang harus penuhi.
Berdasarkan laman resmi Digital Korlantas, dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM adalah:
Baca Juga: Update Tarif Resmi Bikin SIM A Naik ke B1 Polos Per Maret 2025
1. SIM lama Anda
2. E-KTP
3. Hasil RIKKES Jasmani
4. Hasil Tes Psikologi
5. Pas foto (bukan foto selfie) dengan background berwarna biru.
6. Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal
Mohon memastikan dokumen yang disubmit tidak buram untuk memudahkan verifikasi data dan untuk menghindari penolakan Satpas.
Kemudian untuk cara melakukan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, sebagai berikut:
Baca Juga: Surat Sakti, Bikin Gampang Urusan Berkendara di 92 Negara, Segini Biaya Bikinnya
1. Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore.
2. Kemudian lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi no handphone, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS.
3. Masukkan kode OTP Buat PIN dan konfirmasi PIN Lengkapi profil di menu profil dengan mengisi no NIK, Nama, dan email.
4. Lalu Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun Anda Kemudian lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness
5. Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, mohon untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti; E-KTP, foto SIM lama, Tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru.
6. Kemudian, lakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id. Anda dapat membuka website tersebut di browser handphone Anda.
7. Setelah itu lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik Menu SIM dan pilih perpanjangan SIM.
8. Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM.
9. Pilih SATPAS penerbit
10. Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan.
11. Pilih metode pengiriman/metode pengambilan.
12. Jika Anda memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman Pilih metode pembayaran jangan lupa untuk mengklik Lihat Nomor Rekening dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.
13. Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi
14. Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan
15. Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah Anda mengklik tombol perbarui.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR