GridOto.com - Ada sedikit tanya pada sistem perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Layanan ini memudahkan masyarakat karena proses pengajuan dapat dilakukan tanpa harus datang langsung ke Satpas.
Termasuk juga masyarakat bisa meminta SIM yang sudah jadi untuk dikirim ke rumah.
Namun, apakah perpanjang SIM online dikenakan biaya tambahan seperti ongkos kirim (ongkir) atau tidak?
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau mengatakan, pada layanan SIM Nasional Presisi (SINAR) yang tersedia di aplikasi Digital Korlantas Polri, terdapat tiga pilihan metode pengiriman dan pengambilan SIM.
Metode tersebut meliputi:
1. Pengiriman melalui PT Pos Indonesia,
2. Pengambilan langsung oleh pemohon, atau
3. Pengambilan yang diwakilkan dengan membawa surat kuasa.
Baca Juga: Pensiunkan Kartu Fisik, Ini Jadwal Berlakunya SIM Digital Menurut Polisi
"Untuk pemilihan melalui metode pengiriman dilaksanakan oleh PT. Pos Indonesia," kata Prianggo saat dihubungi belum lama ini dikutip dari Kompas.com.