Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Update Biaya Resmi Buat Baru dan Perpanjang SIM A, Siapkan Uang Segini

Irsyaad W - Selasa, 26 Mei 2026 | 09:15 WIB
Perbedaan SIM A dan SIM A Umum
Istimewa
Perbedaan SIM A dan SIM A Umum

GridOto.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) A wajib dimiliki pengemudi mobil roda empat.

Oleh itu untuk yang belum memiliki bisa membuat baru, sedangkan yang sudah memilik wajib memperpanjang tiap 5 tahun sekali.

Lantas, berapa uang yang mesti disiapkan untuk buat baru dan perpanjang SIM A terbaru per April 2026?

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau mengatakan, tarif resmi pembuatan SIM A mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Dalam penerbitan SIM di tahun 2026, biaya penerbitan SIM berdasarkan pada PP No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” ucapnya, (24/5/26) melansir Kompas.com.

Untuk SIM A baru, biaya resminya sebesar Rp 120.000. Sementara tarif perpanjangan SIM A dikenakan Rp 80.000.

Prianggo juga menegaskan bahwa tarif penerbitan SIM berlaku secara nasional di seluruh Indonesia dan hingga saat ini belum mengalami kenaikan.

Baca Juga: Polisi Resmi Luncurkan SIM Digital, Kena Razia Bisa Tunjukkan Lewat Handphone

Bikin SIM ada Tes Psikologi
Bikin SIM ada Tes Psikologi

Namun, biaya tersebut hanya mencakup tarif resmi negara atau PNBP.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa