GridOto.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) A wajib dimiliki pengemudi mobil roda empat.
Oleh itu untuk yang belum memiliki bisa membuat baru, sedangkan yang sudah memilik wajib memperpanjang tiap 5 tahun sekali.
Lantas, berapa uang yang mesti disiapkan untuk buat baru dan perpanjang SIM A terbaru per April 2026?
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau mengatakan, tarif resmi pembuatan SIM A mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Dalam penerbitan SIM di tahun 2026, biaya penerbitan SIM berdasarkan pada PP No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” ucapnya, (24/5/26) melansir Kompas.com.
Untuk SIM A baru, biaya resminya sebesar Rp 120.000. Sementara tarif perpanjangan SIM A dikenakan Rp 80.000.
Prianggo juga menegaskan bahwa tarif penerbitan SIM berlaku secara nasional di seluruh Indonesia dan hingga saat ini belum mengalami kenaikan.
Baca Juga: Polisi Resmi Luncurkan SIM Digital, Kena Razia Bisa Tunjukkan Lewat Handphone
Namun, biaya tersebut hanya mencakup tarif resmi negara atau PNBP.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR