GridOto.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) yang hilang ternyata bisa dicetak ulang tanpa perlu membuat dari awal.
Hal ini disampaikan Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah, AKBP Prianggo Malau.
Ia mengatakan, SIM yang hilang dapat dicetak ulang tanpa harus membuat baru dari awal.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Namun, dalam Pasal 9 ayat 3 (b) Perpol Nomor 2 Tahun 2023 disebutkan cetak ulang SIM yang hilang harus melampirkan surat kehilangan dari kepolisian.
"Berdasarkan Perpol 2 Tahun 2023 Pasal 9 ayat 3 (b), SIM yang hilang dapat dilaksanakan cetak ulang dengan melampirkan surat tanda penerimaan laporan kehilangan dari Polri," kata Prianggo belum lama ini dilansir dari Kompas.com.
Surat kehilangan dibutuhkan sebagai bukti pelapor pernah memiliki SIM dan masa berlakunya masih aktif.
Baca Juga: Kesalahan Ini Sepele Tapi Fatal, SIM Tak Bisa Diperpanjang dan Harus Buat Baru
Cetak ulang SIM yang hilang juga bisa dilakukan di Satpas mana saja tanpa harus kembali ke kota asal penerbitan SIM.
Selain itu, pemohon tidak perlu mengikuti tes teori maupun praktik. Cukup membawa surat kehilangan dan dokumen persyaratan lainnya.