Kesalahan Ini Sepele Tapi Fatal, SIM Tak Bisa Diperpanjang dan Harus Buat Baru

Irsyaad W - Kamis, 28 Mei 2026 | 11:30 WIB

Mau memperpanjang SIM C ketahui syarat dan tarif terbaru bulan Mei 2026.

GridOto.com - Ketahui ada kesalahan sepele tapi fatal yang membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) tak bisa diperpanjang dan harus buat baru.

Diketahui, SIM memiliki masa berlaku selama lima tahun dan wajib diperpanjang sebelum tanggal jatuh tempo datang.

Nah, kesalahan sepele ini bisa membuat SIM tak bisa diperpanjang, yaitu 'lupa'.

Karena terlambat satu hari saja, SIM sudah tidak bisa diperpanjang lagi dan wajib buat baru.

Aturan tersebut masih kerap menjadi pertanyaan masyarakat, terutama bagi pemilik SIM yang terlambat melakukan perpanjangan.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau mengatakan, SIM memiliki masa berlaku selama lima tahun.

Itu perlu diperpanjang sebelum masa berlakunya habis sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 1.

Baca Juga: Polisi Resmi Luncurkan SIM Digital, Kena Razia Bisa Tunjukkan Lewat Handphone

"Dijelaskan pada Pasal 1, SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) huruf a dan huruf b, berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya," jelas Prianggo belum lama ini dikutip dari Kompas.com.

Prianggo menegaskan, jika telat memperpanjang SIM, pemiliknya perlu mengajukan penerbitan SIM baru.

YANG LAINNYA