Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Mepet, 90 Hari Sebelum Masa Berlaku SIM Habis Sudah Bisa Diperpanjang

Irsyaad W - Senin, 18 Agustus 2025 | 10:30 WIB
Ilustrasi perpanjang SIM
Fendi/GridOto
Ilustrasi perpanjang SIM

GridOto.com - Jangan perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) mepet-mepet dengan masa berlaku.

Lebih baik jika sudah diperpanjang jauh-jauh hari sebelum jatuh tempo.

Sebab SIM sudah bisa diperpanjang 90 hari sebelum masa berlaku habis.

Apalagi kini perpanjangan SIM bisa dilakukan secara online menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri.

Namun, sebelum melakukan perpanjangan SIM secara online pemohon perlu memperhatikan masa berlakunya.

Untuk menghindari antrean dan kendala teknis, disarankan melakukan perpanjangan SIM minimal 30 hari sebelum masa berlaku habis.

Namun, secara sistem, perpanjangan bisa dilakukan mulai 90 hari sebelum SIM kedaluwarsa melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Baca Juga: Perpanjang atau Bikin SIM Wajib Tes Psikologi, Biaya Resmi Segini

Selain itu, tidak semua SATPAS melayani perpanjangan SIM secara online, sehingga pastikan memilih lokasi yang menyediakan layanan tersebut.

Berikut adalah daftar SATPAS yang menerima permohonan perpanjangan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI:

  1. Dirlantas Daan Mogot
  2. Polres Depok Margonda
  3. Polres Jombang
  4. Polres Denpasar
  5. Polrestabes Medan
  6. Polresta Padang
  7. Polresta Bengkulu
  8. Polresta Palembang
  9. Polresta Serang
  10. Polres Tangerang Selatan
  11. Polresta Bandung
  12. Polres Banyumas
  13. Polresta Surakarta
  14. Polresta Kebumen
  15. Polrestabes Semarang
  16. Polrestabes Surabaya
  17. Polresta Banyuwangi
  18. Polres Tulungagung
  19. Polresta Mataram
  20. Polres Kupang Kota
  21. Polresta Pontianak Kota
  22. Polrestabes Makassar
  23. Polres Kendari
  24. Polres Gorontalo Kota
  25. Polresta Jambi
  26. Polresta Pekanbaru
  27. Polresta Barelang
  28. Polresta Bandar Lampung
  29. Polres Metro Tangerang Kota
  30. Polres Metro Bekasi Kota
  31. Polres Metro Bekasi
  32. Polrestabes Bandung
  33. Polresta Bogor Kota
  34. Polres Karawang
  35. Polres Tasikmalaya Kota
  36. Polres Pemalang
  37. Polresta Yogyakarta
  38. Polresta Sidoarjo
  39. Polres Gresik
  40. Polres Malang
  41. Polres Jembrana Bali
  42. Polresta Banjarmasin
  43. Polresta Palangka Raya
  44. Polresta Balikpapan
  45. Polresta Samarinda
  46. Polres Bulungan
  47. Polresta Mamuju
  48. Polres Palu
  49. Polresta Manado
  50. Polresta Ambon
  51. Polres Ternate
  52. Polresta Jayapura Kota
  53. Polres Sorong Kota
  54. Polres Pangkal Pinang

Ketik nama kota pada kolom pencarian SATPAS.

Jika SATPAS yang diinginkan tidak ada dalam daftar di atas, kalian dapat memilih salah satu SATPAS di atas dan memilih metode pengiriman POS Indonesia agar SIM dikirim ke tempat Anda

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa