Adapun dokumen yang diperlukan untuk proses cetak ulang SIM hilang meliputi:
- Surat tanda penerimaan laporan kehilangan dari kepolisian
- KTP asli dan fotokopi
- Fotokopi SIM lama (jika ada)
- Surat keterangan sehat jasmani
- Surat keterangan sehat rohani atau hasil tes psikologi
Setelah seluruh dokumen lengkap, pemohon dapat mengajukan penerbitan ulang SIM yang hilang.
Berikut tahapan pengurusannya:
- Membuat laporan SIM hilang di kantor polisi terdekat untuk mendapatkan surat kehilangan
- Mendatangi Satpas terdekat
- Mengisi formulir pendaftaran
- Menyerahkan dokumen persyaratan kepada petugas
- Menunggu proses pemeriksaan dokumen
- Melakukan pengambilan sidik jari, tanda tangan, dan foto untuk penerbitan SIM baru
- Menunggu SIM selesai dicetak dan mengambil SIM baru dari petugas
Baca Juga: Update Biaya Resmi Buat Baru dan Perpanjang SIM A, Siapkan Uang Segini
Sementara itu, biaya cetak ulang SIM hilang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berikut rincian biayanya:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM BI: Rp 80.000
- SIM BII: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
- SIM CI: Rp 75.000
- SIM CII: Rp 75.000
- SIM D: Rp 30.000
- SIM DI: Rp 30.000
- SIM Internasional: Rp 225.000