Provinsi Ini Gelar Pesta Bagi Penunggak Pajak Kendaraan, Tunggakan dan Denda Dihapus

Irsyaad W - Sabtu, 23 Mei 2026 | 15:00 WIB

Program pemutihan pajak kendaraan di provinsi Lampung mulai 2 Juni sampai 31 Agustus 2026

GridOto.com - Pesta bagi para penunggak pajak kendaraan dimulai lagi.

Terbaru, ada satu provinsi yang mulai menggelar program pemutihan pajak.

Dalam relaksasi ini, pemerintah provinsi menghapus tunggakan dan dendanya.

Yakni Provinsi Lampung yang memberikan keringan pajak kendaraan mulai 2 Juni sampai 31 Agustus 2026.

Berbeda dari program pemutihan sebelumnya, kebijakan tahun ini mengedepankan sistem diskon berbasis kepatuhan wajib pajak.

Program ini mencakup keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB), penghapusan denda, hingga insentif balik nama kendaraan dengan besaran diskon yang bervariasi.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung, Saipul, mengatakan perubahan ini dilakukan agar kebijakan pajak kendaraan bermotor lebih adil bagi masyarakat yang selama ini disiplin membayar pajak tepat waktu.

"Selama ini yang rajin bayar pajak justru tidak mendapatkan apresiasi. Sementara yang menunggak selalu menunggu program pemutihan," ucap Saipul, dikutip dari Kompas.com, (23/5/26).

"Karena itu, sekarang kita ubah sistemnya menjadi reward dan punishment," terangnya.

Dalam kebijakan terbaru ini, wajib pajak yang memiliki tunggakan satu hingga lima tahun atau lebih cukup membayar pajak satu tahun berjalan ditambah 50 persen dari pajak tahun berjalan.

Baca Juga: Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Mei 2026, Berlaku di Tiga Provinsi Ini Saja

Dengan skema tersebut, tunggakan tahun-tahun sebelumnya akan dihapus, termasuk denda administrasi yang selama ini membebani wajib pajak.

"Jadi tunggakan tahun-tahun sebelumnya tidak dihitung lagi dan dendanya dihapus," katanya.

Selain penghapusan tunggakan, pemerintah juga memberikan diskon untuk proses mutasi dan balik nama kendaraan.

Untuk kendaraan dalam daerah, diskon PKB dan BBNKB diberikan sebesar 25–50 persen, tergantung kondisi.

Sementara itu, untuk kendaraan masuk ke Lampung, diberikan diskon PKB tahun pertama dan kedua sebesar 50 persen.

Program ini juga mencakup pembebasan pajak progresif bagi masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan, serta diskon tambahan bagi wajib pajak yang taat.

Adapun insentif lain yang diberikan mencakup diskon pajak kendaraan sebesar 5 persen hingga 25 persen bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran tepat waktu.

"Kalau sudah empat kali berturut-turut bayar tepat waktu, bisa dapat diskon 15 persen, bahkan maksimal sampai 25 persen," beber Saipul.

Pemerintah Provinsi Lampung berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah.

Kebijakan ini juga diharapkan menjadi solusi jangka panjang dalam mengurangi tunggakan pajak kendaraan yang selama ini menumpuk.

YANG LAINNYA