Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Mei 2026, Berlaku di Tiga Provinsi Ini Saja

Irsyaad W - Senin, 18 Mei 2026 | 08:15 WIB

Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan

GridOto.com - Program pemutihan dan diskon pajak kendaraan masih ada di bulan Mei 2026 ini.

Tapi relaksasi pajak kendaran ini hanya berlaku di tiga provinsi saja.

Kebijakan ini menjadi kesempatan bagi masyarakat membayar pajak kendaraan yang telat tanpa dikenakan denda.

Proses perpanjangan STNK juga dipermudah dalam kebijakan ini.

Berikut tiga provinsi yang memberikan kebijakan pemutihan pajak kendaraan hingga diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) Mei 2026 dikutip dari Kompas.com:

1. Bali

Bali masih menjalankan program keringanan pajak kendaraan bermotor terhitung sejak 5 Januari 2026.

Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025 menjelaskan mengenai pemberian keringanan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Adapun rincian diskonnya sebagai berikut:

- Potongan PKB 8 persen untuk kendaraan hingga 200 cc
- Diskon 9 persen untuk kendaraan di atas 200 cc
- Tambahan potongan bagi wajib pajak tanpa tunggakan sebesar 10 persen untuk kendaraan ≤200 cc dan 5 persen untuk kendaraan >200 cc

YANG LAINNYA