Harapannya, kebijakan ini meringankan dan mendorong kepatuhan warganya membayar pajak kendaraan.
Baca Juga: Akhirnya Dipermudah, Bayar Pajak Kendaraan di Jateng Kini Tak Lagi Ribet Soal KTP
2. Jawa Tengah
Pemprov Jawa Tengah melancarkan program 'Gas Jateng 5 Persen' yang berlaku sampai 21 Desember 2026.
Setiap pemilik kendaraan mendapat potongan pokok PKB sebesar 5 persen yang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengan Nomor 100.3.3.1/43 tahun 2026.
Beberapa keringanan yang diberikan antara lain:
- Diskon pokok PKB sebesar 5 persen
- Pengurangan sanksi administrasi
- Potongan tunggakan pajak kendaraan untuk periode tertentu
- Keringanan berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pada 20 Februari–21 Desember 2026.
3. Bengkulu
Pemprov Bengkulu menjalankan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dari 1 Mei sampai 31 Agustus 2026.
Bagi yang hendak mutasi kendaraan, mendapat diskon biaya 50 persen terhitung sejak 1 April hingga 31 Agustus 2026.
Pemerintah setempat ingin warganya menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan dengan biaya lebih terjangkau untuk mendorong pendapatan daerah.
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo menjelaskan sejumlah daerah memberi kemudahan mengurus pajak STNK tanpa disertai Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik lama kendaraan.
"Polri memahami keresahan yang berkembang. Kami memastikan akan segera merumuskan langkah konkret agar pelayanan tetap berjalan tanpa memberatkan masyarakat," ucapnya, (3/5/26) dikutip dari Kompas.com.
Aturan ini nantinya berlaku nasional, tapi dilakukan bertahap kepada 6 provinsi di Indonesia, yakni: DKI Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Sumatera Barat, Sulawesi Utara, dan Jawa Barat.
Namun, pemilik kendaraan harus bersedia meneken surat pernyataan bahwasanya dalam jangka waktu 12 bulan ke depan harus balik nama kendaraan bermotor dengan identitasnya sendiri.