GridOto.com - Pengemudi Suzuki Carry pikap dan Daihatsu Xenia di Batam terancam denda Rp 60 miliar.
Selain itu, keduanya juga terancam pidana penjara maksimal 6 tahun atas kejahatan yang dilakukan.
Mereka berani melakukan praktik ilegal karena menggenggam 'surat sakti Dinas Perhubungan (Dishub)'.
Praktik tersebut terungkap melalui operasi yang dilakukan Satreskrim Polresta Barelang dan Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri di lokasi berbeda.
Dari dua pengungkapan itu, aparat menemukan adanya dugaan penyalahgunaan surat rekomendasi Dishub hingga penggunaan data kapal fiktif untuk mendapatkan jatah Pertalite puluhan ribu liter setiap bulan.
Kasus pertama, diungkap Satreskrim Polresta Barelang setelah menerima informasi terkait dugaan penyelewengan BBM subsidi dari SPBU Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M Debby Tri Andrestian menyampaikan, operasi pengungkapan yang berlangsung, (30/4/26) lalu berawal dari petugas mendapati sebuah Suzuki Carry pikap nopol BP 8954 EO mengisi Pertalite ke sejumlah jeriken di bak.
"Setelah penuh, jeriken ditutup menggunakan terpal untuk menghindari kecurigaan sebelum kendaraan meninggalkan SPBU," katanya saat dihubungi, (9/5/26) menukil Kompas.com.
Petugas lalu membuntuti Carry pikap tersebut hingga ke kawasan Pelabuhan Rakyat Tanjung Uma, Batu Ampar.
Di lokasi itu, tersangka berinisial AA (48) menurunkan 20 jeriken berisi Pertalite di sebuah rumah, lalu melanjutkan perjalanan ke sebuah bengkel di Simpang Puskesmas Tanjung Uma.