Genggam Surat Sakti Dishub, Pengemudi Suzuki Carry dan Daihatsu Xenia Terancam Denda Rp 60 Miliar

Irsyaad W - Senin, 18 Mei 2026 | 11:15 WIB

Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri mengungkap praktik penimbunan Pertalite ilegal oleh pengemudi Daihatsu Xenia menggunakan Surat Sakti Rekomendasi Dishub Batam Kota

Baca Juga: Curiga Lihat Kijang Innova Dan Dua Mobil Lain Tersiksa, Polisi Gerak Cepat Ringkus Sopir

Selain di bengkel, AA kembali menurunkan enam jeriken Pertalite kepada tersangka lain berinisial AS (36).

"Dari hasil pemeriksaan, AA mengaku memperoleh surat rekomendasi kuota BBM subsidi (Dishub,-red) melalui perantara atau calo dengan membayar sekitar Rp 4 juta," beber Debby.

"Surat tersebut digunakan untuk mendapatkan kuota Pertalite hingga 25 ton per bulan," ujarnya.

Namun, BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat justru dijual kembali kepada AS dan pihak lain dengan keuntungan sekitar Rp 1.000 per liter.

Sementara itu, AS membeli Pertalite subsidi untuk dijual kembali menggunakan pertamini dengan harga Rp 12.000 per liter.

Dalam kasus ini, polisi menyita satu unit Suzuki Carry Pikap, 26 jeriken berisi sekitar 815 liter Pertalite, serta satu rangkap surat rekomendasi pengangkutan BBM yang diterbitkan Dishub Kota Batam.

Kasus kedua, diungkap Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri yang memakai modus serupa.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Andyka Aer menjelaskan, petugas melakukan penyelidikan di SPBU 13.294.705 Tanjung Riau dan mendapati sebuah Daihatsu Xenia nopol BP 1640 RJ mengisi Pertalite ke dalam jerigen, (6/5/26).

Xenia itu kemudian dibuntuti hingga sebuah warung di kawasan industri Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang.

YANG LAINNYA