GridOto.com - Ari Setiawan (41), pemilik Daihatsu Gran Max nopol S 1496 PR terancam denda Rp 60 miliar.
Penyebabnya karena Gran Max bertampang polos miliknya itu ternyata menipu banyak pihak.
Warga desa Purwojati, Ngoro, Mojokerto, Jawa Timur dan Gran Max miliknya pun diamankan Satreskrim Polres Mojokerto.
Ari tertangkap basah saat memindahkan BBM Subsidi jenis Pertalite dari mobilnya ke dalam jeriken di tepi jalan raya desa/kecamatan Pungging, Mojokerto.
Yup, Ari merupakan pelaku penyalahgunaan dan penimbunan Pertalite.
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Mojokerto, Ipda Mangasi Pether, mengatakan modus pelaku menggunakan Gran Max yang dimodifikasi bagian tangki untuk menggelapkan Pertalite tersebut.
Pelaku membeli Pertalite di SPBU dengan barcode miliknya, lalu menjual lagi Pertalite eceran di rumahnya seharga Rp 12.000 per liter.
"Pelaku AS diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi jenis Pertalite. Dengan cara menampung di kendaraan pribadinya yang sudah dimodifikasi, selang tersambung ke drum melalui tangki," ungkap Pether, (21/5/25) melansir Surya.co.id.
Menurutnya, pelaku menaruh masing-masing 5 drum dan jeriken yang disambungkan dari selang ke tangki untuk menampung Pertalite.
Baca Juga: Modifikasi Toyota Kijang Krista, Buat Pemiliknya Terancam Denda Rp 60 Miliar
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR