Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tampang Polos Daihatsu Gran Max Ini Menipu, Pemiliknya Terancam Denda Rp 60 Miliar

Irsyaad W - Jumat, 23 Mei 2025 | 09:00 WIB
Daihatsu Gran Max bertampang polos yang sebenarnya di dalam kabinnya tertanam tangki tambahan untuk menimbun Pertalite di Mojokerto, Jawa Timur
Mohammad Romadoni/Surya.co.id
Daihatsu Gran Max bertampang polos yang sebenarnya di dalam kabinnya tertanam tangki tambahan untuk menimbun Pertalite di Mojokerto, Jawa Timur

Pelaku membeli Pertalite dari SPBU di kawasan Pungging seharga Rp 10.000 per liter.

Ia menggunakan pompa tambahan di mobilnya untuk menyedot Pertalite dari tangki Gran Max yang disambungkan ke drum dan jeriken, (26/4/25) lalu.

Polisi mengamankan pelaku beserta barang bukti tiga drum yang masih-masing berisi 50 liter Pertalite dari dalam mobil pelaku, dengan total 150 liter BBM subsidi dan uang tunai Rp 4,7 juta.

"Pelaku menjualnya di sekitar lingkungan rumahnya, dari pengakuannya kurang lebih sudah 1 tahun," ujar Pether.

Akibat perbuatannya, Ari dijerat Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Ancaman pidananya penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa