Pelaku membeli Pertalite dari SPBU di kawasan Pungging seharga Rp 10.000 per liter.
Ia menggunakan pompa tambahan di mobilnya untuk menyedot Pertalite dari tangki Gran Max yang disambungkan ke drum dan jeriken, (26/4/25) lalu.
Polisi mengamankan pelaku beserta barang bukti tiga drum yang masih-masing berisi 50 liter Pertalite dari dalam mobil pelaku, dengan total 150 liter BBM subsidi dan uang tunai Rp 4,7 juta.
"Pelaku menjualnya di sekitar lingkungan rumahnya, dari pengakuannya kurang lebih sudah 1 tahun," ujar Pether.
Akibat perbuatannya, Ari dijerat Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Ancaman pidananya penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR