GridOto.com - Ari Setiawan (41), pemilik Daihatsu Gran Max nopol S 1496 PR terancam denda Rp 60 miliar.
Penyebabnya karena Gran Max bertampang polos miliknya itu ternyata menipu banyak pihak.
Warga desa Purwojati, Ngoro, Mojokerto, Jawa Timur dan Gran Max miliknya pun diamankan Satreskrim Polres Mojokerto.
Ari tertangkap basah saat memindahkan BBM Subsidi jenis Pertalite dari mobilnya ke dalam jeriken di tepi jalan raya desa/kecamatan Pungging, Mojokerto.
Yup, Ari merupakan pelaku penyalahgunaan dan penimbunan Pertalite.
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Mojokerto, Ipda Mangasi Pether, mengatakan modus pelaku menggunakan Gran Max yang dimodifikasi bagian tangki untuk menggelapkan Pertalite tersebut.
Pelaku membeli Pertalite di SPBU dengan barcode miliknya, lalu menjual lagi Pertalite eceran di rumahnya seharga Rp 12.000 per liter.
"Pelaku AS diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi jenis Pertalite. Dengan cara menampung di kendaraan pribadinya yang sudah dimodifikasi, selang tersambung ke drum melalui tangki," ungkap Pether, (21/5/25) melansir Surya.co.id.
Menurutnya, pelaku menaruh masing-masing 5 drum dan jeriken yang disambungkan dari selang ke tangki untuk menampung Pertalite.
Baca Juga: Modifikasi Toyota Kijang Krista, Buat Pemiliknya Terancam Denda Rp 60 Miliar
Pelaku membeli Pertalite dari SPBU di kawasan Pungging seharga Rp 10.000 per liter.
Ia menggunakan pompa tambahan di mobilnya untuk menyedot Pertalite dari tangki Gran Max yang disambungkan ke drum dan jeriken, (26/4/25) lalu.
Polisi mengamankan pelaku beserta barang bukti tiga drum yang masih-masing berisi 50 liter Pertalite dari dalam mobil pelaku, dengan total 150 liter BBM subsidi dan uang tunai Rp 4,7 juta.
"Pelaku menjualnya di sekitar lingkungan rumahnya, dari pengakuannya kurang lebih sudah 1 tahun," ujar Pether.
Akibat perbuatannya, Ari dijerat Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Ancaman pidananya penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR