Ini Daftar Pelat Nomor Dinas Pejabat di Indonesia, Mulai Presiden Sampai Jaksa Agung

Ferdian - Minggu, 10 Mei 2026 | 11:30 WIB

Mobil Presiden RI Prabowo Subianto menggunaksn pelat RI 1

5. RI 5: Dipakai oleh Ketua MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)

6. RI 6: Dipakai oleh Ketua DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)

7. RI 7: Dipakai oleh Ketua DPD (Dewan Perwakilan Daerah)

8. RI 8: Dipakai oleh Ketua MA (Mahkamah Agung)

9. RI 9: Dipakai oleh Ketua MK (Mahkamah Konstitusi)

10. RI 10: Dipakai oleh Ketua BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)

11. RI 11: Dipakai oleh Ketua KY (Komisi Yudisial)

12. RI 12: Dipakai oleh Gubernur BI (Bank Indonesia)

13. RI 13: Dipakai oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan)

14. RI 14: Dipakai oleh Dipakai oleh Kementerian Sekretariat Negara

YANG LAINNYA