GridOto.com - Seperti yang diketahui, Pejabat di Indonesia mendapatkan fasilitas pelat nomor istimewa yang melekat di kendaraan dinasnya.
Nomor-nomor itu merujuk pada jabatan tertentu.
Mulai dari pimpinan lembaga, menteri hingga presiden dan wakil presiden.
Sebagai contoh plat nomor kendaraan RI 1 yaitu diperuntukan untuk Presiden.
Lalu untuk MPR yang menggunakan RI 5.
Melansir beberapa sumber di Tribunnews, berikut daftar lengkap pelat nomor mobil pejabat RI beserta jabatan resminya;
1. RI 1: Dipakai oleh Presiden Republik Indonesia
2. RI 2: Dipakai oleh Wakil Presiden Republik Indonesia
3. RI 3: Dipakai oleh Istri Presiden
4. RI 4: Dipakai oleh Istri Wakil Presiden