Ini Daftar Pelat Nomor Dinas Pejabat di Indonesia, Mulai Presiden Sampai Jaksa Agung

Ferdian - Minggu, 10 Mei 2026 | 11:30 WIB

Mobil Presiden RI Prabowo Subianto menggunaksn pelat RI 1

GridOto.com - Seperti yang diketahui, Pejabat di Indonesia mendapatkan fasilitas pelat nomor istimewa yang melekat di kendaraan dinasnya.

Nomor-nomor itu merujuk pada jabatan tertentu.

Mulai dari pimpinan lembaga, menteri hingga presiden dan wakil presiden.

Sebagai contoh plat nomor kendaraan RI 1 yaitu diperuntukan untuk Presiden.

Lalu untuk MPR yang menggunakan RI 5.

Melansir beberapa sumber di Tribunnews, berikut daftar lengkap pelat nomor mobil pejabat RI beserta jabatan resminya;

1. RI 1: Dipakai oleh Presiden Republik Indonesia

2. RI 2: Dipakai oleh Wakil Presiden Republik Indonesia

3. RI 3: Dipakai oleh Istri Presiden

4. RI 4: Dipakai oleh Istri Wakil Presiden

YANG LAINNYA