Akhirnya Dipermudah, Bayar Pajak Kendaraan di Jateng Kini Tak Lagi Ribet Soal KTP

Ferdian - Sabtu, 9 Mei 2026 | 13:30 WIB

Perpanjang pajak 5 tahunan di Jawa Tengah mendapat STNK dan Pelat Nomor baru

GridOto.com - Kini masyarakat Jawa Tengah bisa melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan tanpa harus membawa KTP sesuai STNK.

Pelaksana Tugas Kepala Bapenda Provinsi Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, mengatakan kebijakan baru ini diharapkan memberikan kemudahan bagi masyarakat supaya bisa memenuhi kewajiban perpajakan tepat waktu tanpa mengubah ketentuan dasar kepemilikan dan registrasi kendaraan.

“Kebijakan ini memberikan kemudahan dalam pembayaran PKB tahunan, khususnya bagi kendaraan yang belum dilakukan balik nama, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan tertib administrasi,” katanya, dikutip Kompas.com, Sabtu (9/5/2026).

Meski pembayaran pajak tahunan kendaraan kini bisa dilakukan tanpa KTP sesuai data STNK, wajib pajak tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan administrasi.

Seperti melampirkan surat pernyataan kepemilikan kendaraan.

Dalam surat tersebut, wajib pajak menyatakan bersedia melakukan proses balik nama kendaraan pada tahun berikutnya.

"Diberikan form yaitu yang pertama pemblokiran, blokir atas kendaraan tersebut pada tahun 2027, dan juga kesanggupan untuk balik nama kendaraan bermotor itu pada tahun 2027. Itu baru nanti sudah tidak perlu ada KTP untuk saat ini," ucapnya.

Baca Juga: Perpanjang Pajak Kendaraan Tanpa KTP Berlaku di Jateng, Tapi Ada Bom Waktu di 2027

Surat pernyataan itu menjadi dokumen wajib saat melakukan pengesahan STNK atau pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor di wilayah Jawa Tengah.

Selain surat pernyataan, wajib pajak juga harus membawa sejumlah dokumen pendukung asli, bukan fotokopi.

Dokumen yang perlu disiapkan meliputi STNK asli serta identitas diri berupa KTP milik pemilik baru kendaraan.

Namun perlu dicatat, kebijakan tersebut hanya berlaku sementara hingga Desember 2026.

Selain itu, kebijakan ini tidak berlaku untuk kendaraan dengan pelat nomor luar Jawa Tengah (non-Jateng), layanan Samsat BUMDes, Samsat Corporate, maupun aplikasi Signal.

Adapun proses pembayaran pajak tanpa KTP pemilik lama dapat dilakukan di seluruh kantor Samsat di wilayah Jawa Tengah.

Kebijakan ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor sekaligus meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan di Jawa Tengah.

YANG LAINNYA