Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Resmi, Sudah 6 Provinsi Bebaskan Bayar Pajak Kendaraan Bekas Tanpa KTP Pemilik Lama

Irsyaad W - Rabu, 6 Mei 2026 | 08:30 WIB
Ilustrasi STNK
Wisnu/GridOto.com
Ilustrasi STNK

GridOto.com - Secara resmi, saat ini sudah ada 6 provinsi yang menjalankan aturan nasional soal pembayaran pajak kendaraan bekas.

Yakni membebaskan pembayaran tanpa harus menyertakan KTP pemilik lama.

Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo mengatakan, tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menjawab polemik persyaratan KTP pemilik kendaraan lama yang kerap jadi hambatan untuk membayar pajak.

"Polri memahami keresahan yang berkembang. Kami memastikan akan segera merumuskan langkah konkret agar pelayanan tetap berjalan tanpa memberatkan masyarakat," ucapnya, (3/5/26) dikutip dari Kompas.com.

Meski berlaku nasional, implementasinya dilakukan bertahap oleh masing-masing pemerintah daerah.

Berikut 6 provinsi yang secara resmi sudah menerapkan pembayaran pajak kendaraan bekas tanpa KTP pemilik lama:

1. Jawa Barat

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerapkan kebijakan bayar pajak kendaraan bermotor tanpa KTP lama sejak 6 April 2026 melalui Surat Edaran nomor 47/KU.03.02/Bapenda tentang Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan Tanpa KTP Pemilik Pertama.

Dikutip dari laman Jabarprov, berikut ini persyaratan yang perlu dibawa warga Jabar saat membayar pajak kendaraan bermotor yang belum dibalik nama:

- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) pihak yang menguasai kendaraan (pemilik baru).

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa