Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Dipermudah! Urus Pajak Kendaraan Bekas di Sleman Tak Butuh KTP Pemilik Lama

Ferdian - Sabtu, 18 April 2026 | 19:00 WIB
Ilustrasi pengurusan pajak kendaraan di kantor Samsat
Robertus Belarminus/Kompas.com
Ilustrasi pengurusan pajak kendaraan di kantor Samsat

GridOto.com - Mengurus administrasi kendaraan bermotor kini menjadi lebih praktis bagi masyarakat, termasuk pelajar dan mahasiswa perantau di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Pembayaran pajak kendaraan bekas saat ini tidak lagi mewajibkan lampiran KTP asli pemilik sebelumnya.

Kebijakan ini hadir sebagai jawaban atas keluhan masyarakat yang kesulitan menemukan pemilik lama kendaraan, terutama karena kendaraan tersebut kerap berpindah tangan berkali-kali.

Kanit Regident Satlantas Polresta Sleman, AKP Wasito, menjelaskan bahwa masyarakat tetap bisa membayar pajak tanpa KTP pemilik lama, dengan syarat mengisi formulir pernyataan kesanggupan untuk melakukan balik nama pada periode pajak berikutnya.

Ia menegaskan kalau proses balik nama penting untuk menjaga akurasi sistem penegakan hukum berbasis elektronik (ETLE) sekaligus mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hal ini juga berkaitan dengan banyaknya kendaraan berpelat luar daerah yang beroperasi di DIY namun tidak menyumbang pajak ke daerah setempat.

"Implementasinya sesuai petunjuk teknis. Kalau masyarakat umum yang ingin bayar pajak tapi tidak membawa KTP (pemilik lama), itu dipastikan diperbolehkan di Sleman dengan satu syarat, mengisi formulir pernyataan untuk balik nama," ujarnya pada Kamis (16/4/2026).

Untuk mendukung kebijakan ini, pihak kepolisian telah menyiapkan blanko surat pernyataan.

Baca Juga: Sisi Buruk Perpanjang STNK Tanpa KTP, Pengamat Ingatkan Mental Nyolong di Indonesia

Selain itu, wajib pajak tetap diminta menyertakan fotokopi KTP pribadi sebagai bentuk tanggung jawab apabila di kemudian hari muncul keberatan dari pemilik lama.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa