Langkah ini juga dimaksudkan untuk mencegah potensi konflik administrasi maupun hukum.
Dalam beberapa kasus, pemilik lama diketahui memblokir kendaraan yang sudah dijual agar terhindar dari pajak progresif.
"Kami siapkan blangko surat pernyataan. Silakan bayar pajak tanpa KTP, namun wajib meninggalkan fotokopi KTP pribadi. Ini sebagai bentuk pertanggungjawaban kami jika ada komplain dari pemilik lama yang merasa sudah memblokir kendaraannya," jelas Wasito menukil TribunJogja.
Sementara itu, Kepala KPPD Samsat Sleman, Totok Jaka Suwarta, menyampaikan bahwa kebijakan ini sudah mulai diterapkan di wilayahnya.
Dispensasi diberikan kepada pelajar, mahasiswa luar daerah, hingga masyarakat yang BPKB kendaraannya masih dijaminkan, untuk tetap bisa membayar pajak tahunan tanpa KTP pemilik lama.
Sebagai gantinya, mereka cukup melampirkan kartu identitas pelajar atau mahasiswa serta membuat surat pernyataan kesediaan untuk melakukan balik nama setelah dokumen kepemilikan lengkap.
"Kebijakan ini sudah berjalan di Samsat Sleman," katanya.
Baca Juga: Polisi Protes, Sebut Narasi Perpanjang STNK Tanpa KTP Sebenarnya Kurang Tepat
Totok juga menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Edaran Gubernur, pelajar dan mahasiswa perantau kini dapat membuat KTP non-permanen di DIY.
KTP ini memiliki fungsi penting karena dapat digunakan untuk proses balik nama kendaraan, baik kendaraan baru maupun bekas.
Sebagai contoh, mahasiswa dari luar daerah yang tinggal di wilayah seperti Condongcatur, Sleman, dapat mengurus KTP non-permanen untuk kemudian digunakan dalam proses balik nama STNK dan BPKB atas nama sendiri sesuai domisili.
Proses pengurusan KTP non-permanen pun tergolong mudah. Syarat utamanya adalah telah tinggal minimal enam bulan di wilayah tersebut.
Prosesnya dimulai dari surat pengantar RT/RW atau dukuh ke kelurahan, lalu dilanjutkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat untuk penerbitan KTP.
Kemudahan ini semakin lengkap dengan kebijakan penghapusan biaya balik nama kendaraan bekas. Jika sebelumnya dikenakan biaya sebesar 1 persen dari harga kendaraan, kini biaya tersebut dihapus.
Wajib pajak hanya perlu membayar PNBP untuk penerbitan BPKB baru, yakni Rp 375.000 untuk kendaraan roda empat dan Rp225.000 untuk roda dua.
Baca Juga: Awas Salah Tempat, Ini Daftar Samsat Yang Melayani Perpanjang STNK Tanpa KTP
"Jadi sebenarnya sudah tidak ada alasan lagi untuk tidak taat pajak. Balik nama sudah gratis, syarat KTP juga sudah dipermudah dengan dispensasi dan KTP non-permanen. Jika belum punya KTP non-permanen, kita beri dispensasi sekali untuk pajak tahunan, namun tahun berikutnya disarankan segera balik nama," jelas Totok.
Kebijakan ini disebut baru diterapkan di wilayah Yogyakarta dan Bali.
Diharapkan, langkah ini mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengurus legalitas kendaraan sekaligus memastikan data kepemilikan kendaraan menjadi lebih akurat.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR