Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Terobosan Dedi Mulyadi Nular, Kebijakan Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Berlaku di Seluruh Indonesia

Irsyaad W - Rabu, 15 April 2026 | 15:00 WIB
Foto ilustrasi dokumen yang diperlukan untuk perpanjang STNK, salah satunya KTP.
Tribunnews.com
Foto ilustrasi dokumen yang diperlukan untuk perpanjang STNK, salah satunya KTP.

GridOto.com - Ide Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi memberikan keringan berupa perpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama menular secara nasional.

Korlantas Polri telah merestui dan menetapkan kebijakan tersebut berlaku di seluruh Indonesia.

Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo mengatakan kebijakan ini akan dibahas dalam forum nasional bersama para pemangku kepentingan.

"Nanti akan kami berlakukan secara nasional. Akan saya sampaikan pada saat Rakor Samsat yang kebetulan akan dilaksanakan pada minggu depan di Semarang," ujar Wibowo, (14/4/26) dikutip dari Kompas.com.

"Itu hadir seluruh para Dirlantas, Kabapenda, termasuk Kanwil Jasa Raharja, semua akan saya sampaikan," beber Wibowo.

Artinya, jika disepakati, kebijakan ini tidak hanya berlaku di satu Jawa Barat, tetapi akan diadopsi oleh seluruh provinsi di Indonesia.

Namun demikian, Wibowo menegaskan kebijakan ini bersifat sementara.

Baca Juga: Gebrakan Dedi Mulyadi, Bayar Pajak Kendaraan Kini Tak Perlu Lagi KTP Pemilik Pertama

Surat Edaran Gubernur Jawa Barat tentang pembayaran pajak kendaraan tanpa KTP pemilik lama
Bapenda Jawa Barat
Surat Edaran Gubernur Jawa Barat tentang pembayaran pajak kendaraan tanpa KTP pemilik lama

"Ya, ini akan berlaku nasional, tetapi tadi (perpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama) hanya berlaku di tahun 2026," ucap Wibowo.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa