Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tidak Selamanya, Ini Batas Waktu dan Syarat Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik

Irsyaad W - Sabtu, 18 April 2026 | 11:15 WIB
Ilustrasi bayar pajak motor di Samsat.
Tribunnews
Ilustrasi bayar pajak motor di Samsat.

GridOto.com - Kebijakan perpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama tidak berlaku selamanya.

Aturan ini akan berlaku secara nasional, setelah sebelumnya lebih dulu diinisiasi di Jawa Barat.

Kebijakan tersebut hadir sebagai respons atas polemik kewajiban melampirkan KTP pemilik sebelumnya yang kerap menyulitkan, terutama bagi masyarakat yang membeli motor dan mobil bekas yang sudah berpindah tangan beberapa kali.

Hal tersebut diungkapkan oleh Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo.

"Polri memahami keresahan yang berkembang. Kami memastikan akan segera merumuskan langkah konkret agar pelayanan tetap berjalan tanpa memberatkan masyarakat," ujarnya, dikutip dari Antara.

Meski demikian, kebijakan ini tetap memiliki sejumlah syarat dan bersifat sementara.

Syarat Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama

Untuk melakukan perpanjangan STNK tahunan, pemilik kendaraan bekas cukup menyiapkan beberapa dokumen berikut:

- STNK asli
- KTP pemilik saat ini
- Bukti transaksi, seperti kuitansi jual-beli.

Dokumen tersebut juga dapat digunakan sebagai dasar untuk proses balik nama kendaraan.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa