GridOto.com - Polisi dalam hal ini Korlantas Polri protes dengan narasi Perpanjang STNK Tanpa KTP yang terlanjur bergaung di masyarakat.
Dianggap kurang tepat, karena sebenarnya tetap ada proses verifikasi dan formulir pernyataan bagi pemilik kendaraan.
Korlantas Polri menegaskan kebijakan tersebut tidak berarti menghapus proses verifikasi.
Petugas tetap melakukan pengecekan untuk memastikan status kendaraan yang dibawa wajib pajak.
Kebijakan ini memungkinkan kendaraan tetap hidup secara administratif meski belum dilakukan balik nama.
Di sinilah potensi celah muncul. Kendaraan dapat digunakan oleh pihak lain tanpa kejelasan kepemilikan yang sah, sehingga berisiko disalahgunakan.
Kondisi tersebut bisa berdampak pada sulitnya penelusuran jika terjadi pelanggaran lalu lintas atau bahkan tindak kejahatan.
Tanpa data kepemilikan yang akurat, proses penegakan hukum berpotensi menjadi lebih rumit.
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo mengatakan kemudahan ini bukan tanpa batas.
Masyarakat tetap diarahkan untuk segera melakukan balik nama guna menghindari persoalan di kemudian hari.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR