Dokumen yang perlu disiapkan meliputi STNK asli serta identitas diri berupa KTP milik pemilik baru kendaraan.
Namun perlu dicatat, kebijakan tersebut hanya berlaku sementara hingga Desember 2026.
Selain itu, kebijakan ini tidak berlaku untuk kendaraan dengan pelat nomor luar Jawa Tengah (non-Jateng), layanan Samsat BUMDes, Samsat Corporate, maupun aplikasi Signal.
Adapun proses pembayaran pajak tanpa KTP pemilik lama dapat dilakukan di seluruh kantor Samsat di wilayah Jawa Tengah.
Kebijakan ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor sekaligus meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan di Jawa Tengah.