Resmi, Sudah 6 Provinsi Bebaskan Bayar Pajak Kendaraan Bekas Tanpa KTP Pemilik Lama

Irsyaad W - Rabu, 6 Mei 2026 | 08:30 WIB

Ilustrasi STNK

4. Sumatera Barat

Untuk di wilayah ini, perbedaan data KTP dengan STNK tidak lagi menjadi penghalang.

Namun, pemilik kendaraan tetap diminta menandatangani komitmen untuk melakukan balik nama.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut, Sutan Tolang Lubis mengatakan, program ini berlaku mulai 23 April 2026.

"Saat ini masyarakat atau wajib pajak dapat membayar PKB tanpa harus menunjukkan KTP pemilik yang namanya sama dengan STNK. Jadi tidak perlu membawa KTP pemilik lama kendaraan bermotornya," jelas dia, dikutip dari laman resmi Dinas Komunikasi dan Informatika Sumatera Utara.

Pemilik kendaraan bermotor hanya perlu melampirkan beberapa dokumen, meliputi:

- KTP pemilik kendaraan,
- STNK asli,
- surat pernyataan permohonan pemblokiran sekaligus komitmen melakukan balik nama pada 2027.

Baca Juga: Banten Permudah Warga, Bayar Pajak Kendaraan Kini Tak Perlu KTP Pemilik Awal

5. Sulawesi Utara

Kebijakan serupa juga berlaku di Sulawesi Utara.

Syaratnya mencakup surat pernyataan kepemilikan, identitas pemilik baru, serta kewajiban melakukan balik nama pada tahun berikutnya.

Kemudahan ini menjadi solusi jangka pendek bagi pemilik kendaraan bekas.

Namun, pemerintah tetap menekankan bahwa balik nama kendaraan adalah langkah penting untuk memastikan legalitas kepemilikan dan akurasi data di masa mendatang.

6. Banten

Khusus Di Banten, program ini berlaku mulai 1 Mei hingga 31 Desember 2026.

Wajib pajak tetap harus membuat surat pernyataan sebagai komitmen melakukan balik nama.

Dikutip dari laman resmi Provinsi Banten, berikut ini dokumen persyaratan yang perlu dibawa saat mengurus pajak kendaraan bermotor yang belum balik nama:

- Menyertakan surat pernyataan resmi.
- Mengisi formulir yang disediakan Samsat.
- Mencantumkan nomor telepon aktif untuk verifikasi dan validasi data.

YANG LAINNYA