Baca Juga: Perpanjang Pajak Kendaraan Tanpa KTP Berlaku di Jateng, Tapi Ada Bom Waktu di 2027
2. DKI Jakarta
DKI Jakarta juga memberikan kelonggaran serupa, namun disertai syarat penandatanganan surat pernyataan kesediaan balik nama pada 2027.
Kebijakan ini hanya berlaku untuk perpanjang STNK tahunan, tidak termasuk perpanjang STNK 5 tahunan (ganti kaleng).
"Melalui kewajiban penandatanganan surat pernyataan, Pemprov memastikan bahwa proses balik nama kendaraan tetap menjadi prioritas yang harus diselesaikan di masa mendatang. Dengan demikian, data kepemilikan kendaraan di DKI Jakarta tetap akurat dan dapat mendukung perencanaan pembangunan serta optimalisasi penerimaan daerah," tulis keterangan Bapenda DKI Jakarta.
3. Jawa Tengah
Kebijakan di Jawa Tengah sudah berjalan sejak 24 April hingga akhir Desember 2026.
Layanan ini tersedia di seluruh Samsat, tetapi tidak berlaku untuk E-Samsat.
Pelaksana Tugas Kepala Bapenda Provinsi Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, mengatakan pemilik kendaraan bermotor tetap menyertakan beberapa dokumen persyaratan, yaitu STNK asli, kartu identitas diri, dan surat pernyataan kepemilikan kendaraan.
"Surat pernyataan tersebut memuat kesanggupan untuk melakukan proses balik nama pada tahun berikutnya, serta menjadi bagian dari penataan administrasi kendaraan," kata dia, dikutip dari laman Jatengprov.