GridOto.com - Seorang pria di Surabaya, Jawa Timur bernama Ismail terancam pidana penjara usai lolos verifikasi beli kredit Honda PCX 160.
Ia mengakali status blacklist atas namanya yang tercatat sebagai debitur bermasalah di sistem lembaga pembiayaan PT Adira Finance.
Pelaku diduga merekayasa pengajuan kredit kendaraan bermotor dengan cara memakai identitas orang lain, sekaligus menguasai PCX 160 tersebut untuk keperluannya pribadi.
Hal ini berdasarkan pada surat dakwaan sekaligus pemeriksaan saksi-saksi yang dibacakan pada persidangan di PN Surabaya, (27/4/26).
Menurut pemaparan jaksa penuntut umum (JPU), pangkal persoalan bermula ketika Ismail menyadari namanya telah masuk blacklist di sistem PT Adira Finance.
Tak mau menyerah, ia memanfaatkan kedekatan dengan rekan kerjanya, Yayuk Indarti, dan membujuknya agar bersedia meminjamkan nama suaminya, Gunawan Wibisono, untuk diajukan sebagai pemohon kredit Honda PCX 160.
Perwakilan PT Federal International Finance (FIF) Group, R. Satriyo Budi Utomo, hadir sebagai saksi dan memaparkan kronologi di muka sidang.
Ia menjelaskan kesepakatan kredit Honda PCX 160 resmi berjalan pada 2024, dengan Gunawan sebagai nama yang tertera dalam perjanjian.
Uang muka yang dibayarkan sebesar Rp 2,8 juta, sementara cicilan bulanan ditetapkan Rp 2,3 juta.
Namun kenyataannya, PCX 160 itu tak pernah benar-benar berada di tangan Gunawan.
Baca Juga: Ini Sebab Lolos verifikasi Kredit Kendaraan Makin Dipersulit, Ulah Manusia-manusia Ini Ternyata
"Motor tersebut sejak awal sudah dikuasai oleh terdakwa. Gunawan hanya dipinjam namanya saja. Ketika kami telusuri lebih lanjut, nama Ismail memang masuk dalam daftar hitam pembiayaan," terang Satriyo saat sidang di Ruang Garuda 2 PN Surabaya, (27/4/26) menukil Kompas.com.
Hal senada disampaikan saksi lain dari FIF Group, Pandita Taruna Nagara, yang bertugas di bagian penagihan.
Ia mengaku telah dua kali mendatangi kediaman Gunawan sejak awal 2024 lantaran cicilan mulai menunggak, namun tak satu kali pun menemukan yang bersangkutan di rumah.
Dari keterangan warga sekitar dan pengakuan Gunawan sendiri, diketahui PCX 160 tersebut sudah berpindah tangan ke orang lain yang meminjam namanya.
Yayuk Indarti, istri Gunawan sekaligus saksi dalam perkara ini, mengakui dialah yang menjadi perantara permintaan Ismail.
Menurutnya, Ismail yang merupakan teman lamanya di tempat kerja datang dengan alasan nama terdakwa tidak bisa digunakan untuk mengajukan kredit.
Cicilan sempat berjalan lancar selama empat bulan, hingga kemudian Yayuk mengetahui pembayaran tiba-tiba terhenti dan kredit dinyatakan macet.
"Saya tidak menduga sebelumnya kalau pembayaran akan berhenti seperti itu," ungkap Yayuk di persidangan.
Jaksa dalam dakwaannya menyebutkan, peristiwa pengambil alihan kendaraan terjadi sekitar Juni 2023 di wilayah Gubeng, Surabaya.
Hanya berselang sekitar setengah jam setelah motor diterima Gunawan dari pihak FIF, Ismail langsung datang dan membawa Honda PCX 160 itu pergi untuk digunakan sendiri.
Baca Juga: Poniman Merana, Bermula Pinjamkan KTP Buat Kredit Vario 160 Tapi Berujung Dibui
"Dengan jangka waktu kredit selama 17 bulan, nominal uang muka sebesar Rp 2.859.502, dengan nominal angsuran sebesar Rp 2.329.000, setiap bulan jatuh tempo pembayaran angsuran tanggal 5 setiap bulan,” ujar JPU Wicaksono Subekti R.
Setelah empat bulan membayar angsuran, ia kemudian menghentikan kewajibannya begitu saja, meninggalkan kerugian bagi perusahaan pembiayaan yang ditaksir mencapai Rp 39,5 juta.
Dalam dakwaannya, jaksa mendakwa Ismail dengan dua pasal alternatif.
Pertama, Pasal 35 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia junco Undang-undang RI Nomor 1 2026 tentang Penyesuaian Pidanan Junco Pasal 20 huruf c KUHP.
"Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ke-1 KUHP," tegas jaksa.