GridOto.com - Beberapa hari belakangan gaduh soal pajak mobil listrik.
Banyak yang menganggap akan dikenai beban tambahan sehingga menaikan harga jual dan pajak tahunan.
Namun hal tersebut dibantah Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa yang menyebut perubahan hanya terjadi pada skema pemungutannya saja.
"Sebetulnya total (pajak) sama, nggak ada yang berubah. Cuma bergeser saja dari suatu tempat ke tempat lain," jelas Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, (21/4/26) melansir Kompas.com.
Regulasi yang dimaksud tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026.
Aturan ini mengatur besaran pajak kendaraan, termasuk kendaraan listrik berbasis baterai.
Purbaya menjelaskan skema lama memuat berbagai bentuk insentif.
Baca Juga: Keistimewaan Dicabut, Pemerintah Ketok Palu Mobil Listrik Kini Resmi Dikenai Pajak Daerah
Insentif tersebut mencakup subsidi impor dan mekanisme lain.
Skema ini kemudian disesuaikan dalam aturan baru.
Perubahan dilakukan pada cara pemungutan, bukan pada total beban pajak.
"Net pajaknya nggak ada perubahan dibanding skema yang sebelumnya," jelas Purbaya.
Aturan baru juga mengubah status kendaraan listrik dalam sistem perpajakan.
Kendaraan listrik kini masuk sebagai objek pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
Kepemilikan dan penyerahan kendaraan tetap dikenai pajak. Namun besaran pajak tidak selalu penuh.
Baca Juga: Bukan Anak Emas Lagi, Ini Simulasi Pajak Mobil Listrik Yang Sudah Setara Toyota Avanza
Besaran pajak bisa sangat rendah, bahkan nol rupiah. Nilai ini bergantung pada kebijakan masing-masing daerah.
Pemerintah pusat tetap membuka ruang insentif. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 19.
Pemerintah daerah memiliki kewenangan menentukan bentuk insentif.
Kebijakan pajak kendaraan listrik ke depan tidak lagi seragam antarwilayah.