GridOto.com - Gebrakan baru Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa soal jalan tol sungguh mencengangkan.
Kabar terbaru, melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah menyiapkan rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen terhadap jasa jalan tol.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperluas basis penerimaan pajak dalam beberapa tahun mendatang.
Rencana tersebut tercantum dalam dokumen Rencana Strategis (Renstra) DJP 2025–2029 yang memuat berbagai agenda penyusunan regulasi baru guna memperkuat pendapatan negara.
Dalam dokumen itu, DJP memasukkan penyusunan aturan mengenai mekanisme pemungutan PPN atas jasa jalan tol sebagai salah satu kebijakan prioritas yang akan disiapkan.
"Pemberian landasan hukum bagi mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol," demikian bunyi dokumen tersebut, dikutip (21/4/26).
Langkah penambahan pajak jalan tol ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memperluas sumber penerimaan pajak secara lebih adil, sekaligus menyesuaikan sistem perpajakan dengan dinamika ekonomi yang terus berkembang.
DJP menilai regulasi tersebut diperlukan sebagai dasar hukum baru dalam mengenakan pajak pada sektor-sektor yang selama ini belum tergarap optimal.
Selain jasa jalan tol, agenda perluasan basis pajak juga mencakup pungutan atas transaksi digital lintas negara serta penerapan pajak karbon.
Adapun penyusunan aturan terkait PPN jalan tol ditargetkan selesai dalam jangka menengah, yakni sekitar tahun 2028.
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR