Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Gebrakan Purbaya Mencengangkan, Nafsu Pungut PPN 11 Persen Jasa Jalan Tol

Irsyaad W - Rabu, 22 April 2026 | 11:30 WIB
Gerbang tol Karang Tengah Barat bagian dari Tol Jakarta-Tangerang
Dok. Jasa Marga
Gerbang tol Karang Tengah Barat bagian dari Tol Jakarta-Tangerang

Inge menegaskan, pencantuman isu ini belum berarti kebijakan sudah berlaku.

Baca Juga: Keistimewaan Dicabut, Pemerintah Ketok Palu Mobil Listrik Kini Resmi Dikenai Pajak Daerah

Statusnya masih berupa arah kebijakan.

Menurut dia, langkah ini bertujuan memperluas basis pajak secara proporsional.

Pemerintah juga ingin menjaga kesetaraan perlakuan pajak antarjenis jasa.

"Pencantuman topik tersebut dalam rencana strategis lebih mencerminkan arah penguatan kebijakan ke depan, khususnya dalam memperluas basis perpajakan secara lebih proporsional, menjaga kesetaraan perlakuan perpajakan antar jenis jasa, serta mendukung keberlanjutan fiskal dalam pembiayaan pembangunan, termasuk infrastruktur," paparnya.

Kajian ini tidak hanya berfokus pada penerimaan negara.

DJP juga menekankan upaya membangun sistem perpajakan yang lebih berimbang.

Hingga kini, belum ada aturan yang mengatur PPN untuk jasa jalan tol. Kebijakan tersebut masih dalam tahap kajian.

Inge menyebut, pembentukan aturan akan melalui proses panjang. Pemerintah akan melakukan kajian mendalam sebelum mengambil keputusan.

Proses tersebut melibatkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Dampak terhadap masyarakat, dunia usaha, dan sektor transportasi juga menjadi pertimbangan.

DJP memastikan setiap kebijakan tetap mengacu pada prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemudahan administrasi.

Daya beli masyarakat juga menjadi faktor penting.

"Pemerintah juga memastikan setiap kebijakan perpajakan yang akan diambil tetap mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, kemudahan administrasi, serta memperhatikan daya beli masyarakat," tutur Inge.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa