GridOto.com - Gebrakan baru Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa soal jalan tol sungguh mencengangkan.
Kabar terbaru, melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah menyiapkan rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen terhadap jasa jalan tol.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperluas basis penerimaan pajak dalam beberapa tahun mendatang.
Rencana tersebut tercantum dalam dokumen Rencana Strategis (Renstra) DJP 2025–2029 yang memuat berbagai agenda penyusunan regulasi baru guna memperkuat pendapatan negara.
Dalam dokumen itu, DJP memasukkan penyusunan aturan mengenai mekanisme pemungutan PPN atas jasa jalan tol sebagai salah satu kebijakan prioritas yang akan disiapkan.
"Pemberian landasan hukum bagi mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol," demikian bunyi dokumen tersebut, dikutip (21/4/26).
Langkah penambahan pajak jalan tol ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memperluas sumber penerimaan pajak secara lebih adil, sekaligus menyesuaikan sistem perpajakan dengan dinamika ekonomi yang terus berkembang.
DJP menilai regulasi tersebut diperlukan sebagai dasar hukum baru dalam mengenakan pajak pada sektor-sektor yang selama ini belum tergarap optimal.
Selain jasa jalan tol, agenda perluasan basis pajak juga mencakup pungutan atas transaksi digital lintas negara serta penerapan pajak karbon.
Adapun penyusunan aturan terkait PPN jalan tol ditargetkan selesai dalam jangka menengah, yakni sekitar tahun 2028.
Baca Juga: Ingat Tidak Berlaku Semua, Ini Kriteria Motor Kena PPN 12 Persen
Secara keseluruhan, DJP memandang perluasan basis pajak sebagai langkah penting untuk meningkatkan rasio penerimaan pajak yang hingga kini masih tergolong rendah dibanding kebutuhan pembiayaan pembangunan.
Dalam Renstra itu, pemerintah menekankan pentingnya optimalisasi penerimaan negara melalui strategi ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan, termasuk dengan membuka sumber-sumber pajak baru.
Kebijakan tersebut juga sejalan dengan arah fiskal jangka menengah yang menargetkan peningkatan rasio pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Meski demikian, dokumen tersebut belum menjelaskan secara rinci skema teknis penerapan PPN pada jalan tol, baik terkait tarif maupun mekanisme pemungutannya.
Juga penyusunan aturan terkait kebijakan pajak jalan tol itu ditargetkan rampung sekitar 2028.
Artinya, rencana ini masih berada pada tahap perumusan kebijakan dan pelaksanaannya akan bergantung pada aturan turunan yang saat ini tengah disiapkan pemerintah.
Mengutip laman DJP, tarif PPN pada tahun 2026 tidak mengalami kenaikan umum menjadi 12 persen untuk semua barang, melainkan tetap berada di level 11 persen untuk sebagian besar barang dan jasa kebutuhan pokok.
Sementara itu, tarif PPN 12 persen difokuskan hanya untuk barang-barang mewah.
Sementara itu Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti mengatakan, isu PPN jalan tol muncul dalam dokumen perencanaan tersebut.
"Perlu kami sampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 merupakan dokumen perencanaan strategis Direktorat Jenderal Pajak tahun 2025–2029 yang memuat arah kebijakan jangka menengah, termasuk agenda perluasan basis pajak dalam rangka menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan berkelanjutan," ujar Inge, (21/4/26) dilansir dari Kompas.com.
Inge menegaskan, pencantuman isu ini belum berarti kebijakan sudah berlaku.
Baca Juga: Keistimewaan Dicabut, Pemerintah Ketok Palu Mobil Listrik Kini Resmi Dikenai Pajak Daerah
Statusnya masih berupa arah kebijakan.
Menurut dia, langkah ini bertujuan memperluas basis pajak secara proporsional.
Pemerintah juga ingin menjaga kesetaraan perlakuan pajak antarjenis jasa.
"Pencantuman topik tersebut dalam rencana strategis lebih mencerminkan arah penguatan kebijakan ke depan, khususnya dalam memperluas basis perpajakan secara lebih proporsional, menjaga kesetaraan perlakuan perpajakan antar jenis jasa, serta mendukung keberlanjutan fiskal dalam pembiayaan pembangunan, termasuk infrastruktur," paparnya.
Kajian ini tidak hanya berfokus pada penerimaan negara.
DJP juga menekankan upaya membangun sistem perpajakan yang lebih berimbang.
Hingga kini, belum ada aturan yang mengatur PPN untuk jasa jalan tol. Kebijakan tersebut masih dalam tahap kajian.
Inge menyebut, pembentukan aturan akan melalui proses panjang. Pemerintah akan melakukan kajian mendalam sebelum mengambil keputusan.
Proses tersebut melibatkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Dampak terhadap masyarakat, dunia usaha, dan sektor transportasi juga menjadi pertimbangan.
DJP memastikan setiap kebijakan tetap mengacu pada prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemudahan administrasi.
Daya beli masyarakat juga menjadi faktor penting.
"Pemerintah juga memastikan setiap kebijakan perpajakan yang akan diambil tetap mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, kemudahan administrasi, serta memperhatikan daya beli masyarakat," tutur Inge.
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR