Ia juga menjelaskan layanan seperti pemblokiran kendaraan harus dilakukan langsung di kantor utama.
"Seyogianya proses pelaporan itu karena langsung ada proses pemblokiran dilakukan di Samsat Induk ya. Samsat Keliling itu hanya proses pembayaran pajaknya saja," kata dia.
Sebagai info, untuk melakukan pembayaran pajak di layanan Samsat Keliling, masyarakat wajib pajak harus menyiapkan dokumen berikut:
- KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopinya
- STNK asli dan fotokopinya
- Surat Kuasa bermaterai apabila pembayaran diwakilkan pihak lain.
Masyarakat diimbau untuk datang sesuai jadwal dan lokasi layanan Samsat Keliling agar proses berjalan lancar dan tertib.