Andai Bisa, Ini Ganjalan Balik Nama dan Pajak 5 Tahunan Kendaraan Mustahil Dilakukan di Samsat Keliling

Irsyaad W - Kamis, 16 April 2026 | 19:30 WIB

Layanan Samsat Keliling libur saat Idul Adha

Ia juga menjelaskan layanan seperti pemblokiran kendaraan harus dilakukan langsung di kantor utama.

"Seyogianya proses pelaporan itu karena langsung ada proses pemblokiran dilakukan di Samsat Induk ya. Samsat Keliling itu hanya proses pembayaran pajaknya saja," kata dia.

Sebagai info, untuk melakukan pembayaran pajak di layanan Samsat Keliling, masyarakat wajib pajak harus menyiapkan dokumen berikut:

- KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopinya
- STNK asli dan fotokopinya
- Surat Kuasa bermaterai apabila pembayaran diwakilkan pihak lain.

Masyarakat diimbau untuk datang sesuai jadwal dan lokasi layanan Samsat Keliling agar proses berjalan lancar dan tertib.

YANG LAINNYA