GridOto.com - Banyak hal dipermudah dengan kemajuan teknologi, termasuk proses bayar pajak kendaraan.
Kini ada cara bayar pajak kendaraan tanpa perlu sowan ke Samsat.
Bukan titip calo atau biro jasa, melainkan pembayaran secara online.
Pemilik mobil atau motor bisa menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).
Proses pembayarannya pun cukup mudah, bisa dilakukan di rumah atau disambi kerja di kantor.
Prosesnya pun cukup mudah, mulai dari registrasi, pengecekan tagihan, hingga pembayaran yang bisa dilakukan langsung melalui ponsel.
Dikutip dari laman Samsat Digital, bagi yang belum memiliki akun, berikut langkah-langkah pendaftaran:
1. Unduh aplikasi SIGNAL di Play Store atau App Store
2. Buka aplikasi dan klik 'Daftar di sini'
3. Isi data diri seperti NIK, nama sesuai KTP, email, nomor HP, dan kata sandi
4. Unggah foto KTP dan lakukan verifikasi wajah (biometrik)
5. Masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS
6. Registrasi selesai, lalu lakukan verifikasi email.
Baca Juga: Opsen 66 Persen Bikin Geger! Pengusaha Truk Bingung Bayar Pajak Kendaraan
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR