Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bukan Titip Calo, Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Sowan ke Samsat

Irsyaad W - Kamis, 2 April 2026 | 16:30 WIB
Ilustrasi bayar pajak kendaraan
Octa Saputra/Otofemale.id
Ilustrasi bayar pajak kendaraan

GridOto.com - Banyak hal dipermudah dengan kemajuan teknologi, termasuk proses bayar pajak kendaraan.

Kini ada cara bayar pajak kendaraan tanpa perlu sowan ke Samsat.

Bukan titip calo atau biro jasa, melainkan pembayaran secara online.

Pemilik mobil atau motor bisa menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).

Proses pembayarannya pun cukup mudah, bisa dilakukan di rumah atau disambi kerja di kantor.

Prosesnya pun cukup mudah, mulai dari registrasi, pengecekan tagihan, hingga pembayaran yang bisa dilakukan langsung melalui ponsel.

Dikutip dari laman Samsat Digital, bagi yang belum memiliki akun, berikut langkah-langkah pendaftaran:

1. Unduh aplikasi SIGNAL di Play Store atau App Store
2. Buka aplikasi dan klik 'Daftar di sini'
3. Isi data diri seperti NIK, nama sesuai KTP, email, nomor HP, dan kata sandi
4. Unggah foto KTP dan lakukan verifikasi wajah (biometrik)
5. Masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS
6. Registrasi selesai, lalu lakukan verifikasi email.

Baca Juga: Opsen 66 Persen Bikin Geger! Pengusaha Truk Bingung Bayar Pajak Kendaraan

melakukan pembayaran pajak kendaraan online bisa dilakukan menggunakan aplikasi SIGNAL, berikut langkahnya.
samsatdigital.id
melakukan pembayaran pajak kendaraan online bisa dilakukan menggunakan aplikasi SIGNAL, berikut langkahnya.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa