Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Berasa Ribet dan Dipersulit, Polisi Jelaskan Fungsi KTP Asli Saat Bayar Pajak Kendaraan

Irsyaad W - Kamis, 26 Februari 2026 | 11:00 WIB
KTP menjadi salah satu syarat bayar pajak kendaraan, termasuk perlu balik nama kalau beli motor bekas.
Satlantas Polres Ketapang via Tribun
KTP menjadi salah satu syarat bayar pajak kendaraan, termasuk perlu balik nama kalau beli motor bekas.

GridOto.com - Salah satu syarat pembayaran pajak kendaraan di Indonesia yakni wajib melampirkan KTP pemilik asli.

Kondisi ini tentu menyulitkan bagi pembeli kendaraan bekas, karena sulit mencari alamat pemilik sebelumnya.

Jika nekat ke loket tanpa KTP pemilik asli, biasanya ditolak petugas dan disarankan untuk balik nama langsung.

Problemnya, tidak semua orang memiliki uang lebih untuk langsung memproses mutasi dan balik nama.

Lalu apa sebenarnya fungsi dari KTP hingga jadi syarat wajib saat pembayaran pajak kendaraan?

Dokumen tersebut bukan cuma syarat formalitas melainkan memiliki fungsi registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (Regident Ranmor).

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau mengatakan fungsi melampirkan KTP saat pembayaran PKB memiliki beberapa fungsi utama.

Baca Juga: Anomali Bayar Pajak Kendaraan di Indonesia, Tanpa KTP Ditolak Tapi Lewat Calo Bisa Mulus

Ilustrasi bayar pajak tanpa KTP pemilik pertama
ntmcpolri.info
Ilustrasi bayar pajak tanpa KTP pemilik pertama

"Pertama, memastikan kesesuaian data pemilik kendaraan dengan database kependudukan nasional, selain itu menjamin legalitas dan keabsahan dokumen STNK/BPKB," ucap Prianggo, (23/2/26) melansir Kompas.com.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa