Setelah akun berhasil dibuat, langkah berikutnya adalah mendaftarkan kendaraan:
1. Buka aplikasi SIGNAL
2. Pilih menu 'Tambah Data Kendaraan Bermotor'
3. Pilih kepemilikan 'Milik Sendiri'
4. Masukkan pelat nomor kendaraan
5. Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka
6. Centang pernyataan dan klik 'Lanjut'.
Kendaraan pun berhasil ditambahkan. Pengguna juga dapat mendaftarkan lebih dari satu kendaraan, termasuk milik keluarga dalam satu Kartu Keluarga.
Melansir Kompas.com, lalu untuk langkah-langkah membayar pajak kendaraan secara onlibe melalui aplikasi SIGNAL sebagai berikut:
1. Buka aplikasi SIGNAL dan pilih kendaraan yang akan dilakukan pengesahan atau pembayaran pajak, lalu klik 'Lanjut'.
2. Akan muncul informasi total biaya pajak kendaraan bermotor yang harus dibayarkan.
3. Jika ingin dokumen notice pajak dikirim ke rumah, aktifkan opsi 'kirim dokumen TBPKP'.
4. Masukkan alamat pengiriman secara lengkap (tidak harus sesuai alamat di STNK).
5. Total biaya akan ditampilkan, lalu klik 'Lanjut'.
6. Pilih metode pembayaran dengan menekan tombol 'Pilih cara pembayaran'.
7. Akan muncul kode bayar, pilih metode pembayaran seperti mobile banking, ATM, dompet digital, atau e-commerce.
8. Lakukan pembayaran sesuai instruksi maksimal dalam waktu 2 jam.
Perlu diperhatikan, kode pembayaran akan kedaluwarsa jika tidak digunakan dalam waktu lebih dari 2 jam.
Setelah pembayaran berhasil, proses pengiriman dokumen TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) dapat dipantau melalui fitur 'Tracking Pos' dari Pos Indonesia menggunakan nomor resi yang tersedia di aplikasi.
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR