Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Praktik Calo di Samsat Tidak Pernah Benar-benar Hilang, Polisi Janji Lakukan Ini

Irsyaad W - Kamis, 26 Februari 2026 | 10:30 WIB
Dalam lingkaran kuning, tertempel spanduk bertuliskan 'WAJIB PAJAK DILARANG MENGGUNAKAN CALO, SILAHKAN MENGURUS SENDIRI' di Samsat Balaraja, Tangerang, Banten
Dok. Samsat Balaraja
Dalam lingkaran kuning, tertempel spanduk bertuliskan 'WAJIB PAJAK DILARANG MENGGUNAKAN CALO, SILAHKAN MENGURUS SENDIRI' di Samsat Balaraja, Tangerang, Banten

GridOto.com - Sudah jadi rahasia umum, jika praktik calo di kantor Samsat masih ada.

Jasa pengurusan administrasi kendaraan bermotor itu tidak pernah benar-benar hilang.

Bahkan tak sedikit pemilik kendaraan yang memang membutuhkan jasa para calo karena dianggap lebih cepat dan praktis.

Terkait itu, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau mengatakan, akan meningkatkan pengawasan dengan berkoordinasi dengan pihak terkait di area pelayanan Samsat untuk mendeteksi dan mencegah aktivitas calo.

"Selanjutnya juga akan kami pastikan untuk pelayanan Samsat berjalan cepat dan efisien untuk mengurangi kesempatan calo menawarkan jasa," ucap Prianggo Malaubelum lama ini menukil Kompas.com.

Prianggo mengatakan, pihaknya akan terus menggerakan dan glorifikasi tentang prosedur dan biaya pelayanan Samsat untuk mengurangi ketergantungan pada calo.

"Hal ini sesuai dengan semangat yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik," ucap Prianggo.

Prianggo juga menjelaskan isi UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik sebagai berikut:

Baca Juga: Anomali Bayar Pajak Kendaraan di Indonesia, Tanpa KTP Ditolak Tapi Lewat Calo Bisa Mulus

1. Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa