Baru Terungkap, Dulu Harga BBM Premium dan Pertamax Naik Gara-gara Korupsi Petral 2008-2015

Irsyaad W - Jumat, 10 April 2026 | 20:00 WIB

Ilustrasi BBM premium di SPBU

GridOto.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap fakta menyakitkan di masa lalu soal harga BBM.

Baru terungkap sekarang, dulu harga BBM Premium 88 dan Pertamax 92 naik gara-gara korupsi di Petral periode 2008-2015.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan, akibat pengondisian yang dilakukan tujuh tersangka, rantai pasokan minyak mentah menjadi lebih panjang dan harga yang lebih tinggi.

"Proses tender atau pengadaan minyak mentah dan produk kilang tersebut menyebabkan rantai pasokan yang lebih panjang dan harga yang lebih tinggi, terutama untuk produk gasoline 88 atau kita kenal dengan Premium 88 dan gasoline 92 (Pertamax,-red), sehingga menimbulkan kerugian bagi PT Pertamina," kata Syarief dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, (9/4/26) malam melansir Kompas.com.

Kasus ini terjadi pada periode 2008-2015 saat ada pengadaan minyak mentah dan produk kilang.

Syarief menyebutkan, ada tersangka yang membocorkan informasi rahasia internal Petral Energy Services (PES) mengenai kebutuhan minyak mentah dan gasoline kepada tersangka MRC (Riza Chalid) selaku beneficial owner dari sejumlah perusahaan.

Dari situ, Riza Chalid bersama tersangka IRW selaku direktur di perusahaan milik Riza Chalid melakukan kongkalikong dengan pejabat Petral.

Baca Juga: Harganya Fantastis, Ini 5 Mobil Mewah Riza Chalid yang Disita Kejagung

"Telah mempengaruhi proses pengadaan atau tender minyak mentah, produk kilang, dan pengangkutan. Jadi, pada intinya, saudara MRC melalui saudara IRW melakukan komunikasi dengan pejabat pengadaan baik di Petral maupun di Pertamina," ujar dia.

Komunikasi yang terjalin antara Riza Chalid serta pejabat Petral terkait dengan pengondisian tender, informasi nilai HPS (Harga Perkiraan Sendiri) sehingga ada mark-up harga.

Atas lobi-lobi yang dilakukan Riza Chalid dan IRW itu, pejabat Pertamina mengeluarkan pedoman yang dinilai Kejagung bertentangan dengan risalah rapat direksi Pertamina.

"Bahwa untuk mengakomodir kepentingan saudara MRC dan saudara IRW, pada bulan Juli tahun 2012, saudara BBG, saudara AGS, dan NRD, serta MLY mengeluarkan pedoman yang bertentangan dengan risalah rapat direksi PT Pertamina," lanjut dia.

Kesepakatan inilah yang menyebabkan kenaikan harga minyak mentah yang sempat membuat harga BBM Premium dan Pertamax lebih tinggi.

Hal ini juga merugikan PT Pertamina. Terkait kerugian dalam kasus ini, Syarief mengatakan, masih dalam penghitungan.

"Saat ini sedang kami lakukan perhitungan bersama dengan rekan BPKP," tutur Syarief.

Baca Juga: Bikin Melongo, Intip Deretan Harga Mobil Mewah Hasil Korupsi Riza Chalid

Adapun tujuh tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 603 KUHP Nasional atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketujuh tersangka itu adalah

1. BBG selaku Manajer Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga di PT Pertamina;
2. AGS selaku Head of Trading Pertamina Energy Services atau PES tahun 2012-2014;
3. MLY selaku Senior Trader Petral tahun 2009-2015;
4. NRD, selaku crude trading manager di PES;
5. TFK selaku VP ISC pada PT Pertamina;
6. MRC selaku Beneficial Owner dari beberapa perusahaan yang mengikuti tender; dan
7. IRW selaku Direktur dari perusahaan-perusahaan milik MRC.

YANG LAINNYA