Gridoto.com – Masyarakat syok berat ketika Kejagung membuka ke publik kasus korupsi di tubuh Pertamina.
Disebut, di antara kasus korupsi lain, kasus ini yang paling menyentuh dengan kepentingan publik.
Publik merasa tertipu, dikerjai, kecewa bahkan hilang kepercayaan terhadap Pertamina.
Tak heran, kasus ini berkenaan dengan produk yang dikonsumsi publik di kendaraan mereka.
Tak ayal, aksi nyata mengiringi dengan membuat konten kritik, hujatan bahkan mengarahkan kendaraan mereka ke SPBU swasta.
Nyatanya, kasus ini berkembang menjadi banyak isu bermunculan.
Pertama, kasus ini sangat kuat diumumkan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 25 Februari 2025. Adanya kebutuhan maka dilakukan impor minyak mentah dan produk kilang (fuel base RON 90).
“Dalam pengadaan produk kilang, yang dilakukan oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS melakukan pembelian atau melakukan pembayaran utk RON 92. Padahal sebenarnya yang dibeli adalah RON 90 atau lebih rendah. Kemudian dilakukan blendling di depo untuk menjadi RON 92 dan hal tersebut tidak diperbolehkan oleh perundangan atau bertentangan dengan ketentuan yang ada,” ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar.
Siapa dapat membantah?
Pernyataan yang sangat jelas dan dilakukan oleh lembaga hukum yang kredibel. Indonesia terguncang.
Editor | : | Iday |
KOMENTAR