GridOto.com - Sebelumnya terbongkar kasus korupsi Pertamina yang disebut-sebut mengolah Pertalite jadi Pertamax.
Namun pernyataan tersebut dibantah oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kejagung pun meminta masyarakat tetap tenang terkait beredarnya kabar bahwa Pertamax yang dijual di SPBU diduga hasil oplosan dari Pertalite.
Kabar ini tentu membuat masyarakat resah.
Diketahui pelanggaran terkait minyak mentah ini terjadi di PT Pertamina pada periode 2018-2023.
Dalam kasus itu salah satu tersangka yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RV) disebut berperan melakukan pembayaran impor minyak jenis Ron 92 padahal kenyataannya ia membeli jenis Ron 90 atau kualitas lebih rendah.
Setelah BBM Ron 90 itu datang, kemudian Riva melakukan proses blending atau mencampur BBM itu di Depo untuk disulap menjadi Ron 92 yang dimana hal itu tidak diperbolehkan.
Hal inilah yang kemudian membuat masyarakat sempat merasa khawatir bahwa Pertamax atau Ron 92 hasil blending itu saat ini masih beredar di pasaran.
Menyikapi persoalan ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar meminta agar masyarakat tetap tenang dan tak perlu khawatir mengenai kabar tersebut.
Ia menjelaskan, bahwa perkara korupsi yang pihaknya tengah dalami saat ini terjadi pada periode 2018 hingga 2023.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR