Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

KPK Bredel Korupsi Anggota DPR RI Satori, 15 Unit Mobil Mulai Brio, Fortuner Sampai Alphard Diangkut

Irsyaad W - Kamis, 4 September 2025 | 09:30 WIB
Mitsubishi Pajero Sport dan Toyota Fortuner anggota DPR RI, Satori yang disita KPK kini berada di Rupbasan Kelas 1 Cirebon
Muhamad Syahri Romdhon/Kompas.com
Mitsubishi Pajero Sport dan Toyota Fortuner anggota DPR RI, Satori yang disita KPK kini berada di Rupbasan Kelas 1 Cirebon

GridOto.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membredel kasus korupsi dua anggota DPR RI asal Cirebon, Jawa Barat yaitu Satori dan Heru Gunawan.

Dalam kasus ini, KPK mengangkut 15 mobil milik Satori mulai dari Honda Brio, Toyota Kijang Innova, Fortuner sampai Alphard dari 1-2 September 2025.

Penyitaan ini dilakukan KPK terkait dengan kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 2020-2023.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.

"Menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu HG (Heri Gunawan) selaku Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 dan ST (Satori) selaku Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024,” kata Asep, di Gedung Merah Putih, Jakarta, (7/8/25).

Asep menuturkan, perkara ini bermula dari Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK dan pengaduan masyarakat.

KPK menduga, yayasan yang dikelola Heri Gunawan dan Satori telah menerima uang dari mitra kerja Komisi XI DPR RI, yaitu Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Kena OTT, Puluhan Mobil dan Dua Ducati Wamen Immanuel Ebenezer Disita KPK

Deretan mobil anggota DPR RI, Satori yang disita KPK atas kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 2020-2023
Dok. KPK
Deretan mobil anggota DPR RI, Satori yang disita KPK atas kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 2020-2023

Namun, keduanya diduga tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial tersebut.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa