GridOto.com - Royal Enfield Classic 500 Limited Edition milik eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang disita KPK sudah berada di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan (Rupbasan), Cawang, Jakarta Timur pada Jumat (25/4/2025).
Pantauan di lokasi, motor tersebut berbeda dengan Royal Enfield yang sering dipamerkan Ridwan Kamil, yakni motor Royal Enfield tipe Classic 500 Battle Green.
Royal Enfield ini berwarna hitam dan dilengkapi garis berwarna emas dengan tulisan 'Royal Enfield' serta terdapat saddle bag di sisi kiri dan kanan motor.
Selain itu, motor yang disita dari rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Ridwan Kamil yang diserahkan ke KPK.
Nampak petugas KPK juga mencoba menyalakan mesin motor tersebut beberapa kali untuk memastikan kondisi motor.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan sudah memindahkan motor Royal Enfield milik Ridwan Kamil ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), Cawang, Jakarta Timur pada Kamis (24/4/2025).
Baca Juga: Motor Klasik Ridwan Kamil Disita KPK, Ini Spek Mesin dan Harganya
"Disampaikan bahwa mogenya RK (Ridwan Kamil) sudah sampai di Rupbasan Cawang," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Kamis.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita motor Royal Enfield milik Ridwan Kamil setelah menggeledah rumahnya di Bandung pada 10 Maret 2025 lalu terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, motor tersebut diamankan penyidik di wilayah hukum Polda Jawa Barat sehingga belum digeser ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan (Rupbasan) di Jakarta Timur.
"Koreksi. Masih di Bandung. Untuk Motor RK (Ridwan Kamil) masih diamankan penyidik di wilayah hukum Polda Jabar ya guys. Jadi belum ke Rupbasan," kata Tessa dilansir dari Kompas.com (21/4/2025).
Adapun penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut mencapai Rp 222 miliar.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR