Atas lobi-lobi yang dilakukan Riza Chalid dan IRW itu, pejabat Pertamina mengeluarkan pedoman yang dinilai Kejagung bertentangan dengan risalah rapat direksi Pertamina.
"Bahwa untuk mengakomodir kepentingan saudara MRC dan saudara IRW, pada bulan Juli tahun 2012, saudara BBG, saudara AGS, dan NRD, serta MLY mengeluarkan pedoman yang bertentangan dengan risalah rapat direksi PT Pertamina," lanjut dia.
Kesepakatan inilah yang menyebabkan kenaikan harga minyak mentah yang sempat membuat harga BBM Premium dan Pertamax lebih tinggi.
Hal ini juga merugikan PT Pertamina. Terkait kerugian dalam kasus ini, Syarief mengatakan, masih dalam penghitungan.
"Saat ini sedang kami lakukan perhitungan bersama dengan rekan BPKP," tutur Syarief.
Baca Juga: Bikin Melongo, Intip Deretan Harga Mobil Mewah Hasil Korupsi Riza Chalid
Adapun tujuh tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 603 KUHP Nasional atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketujuh tersangka itu adalah
1. BBG selaku Manajer Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga di PT Pertamina;
2. AGS selaku Head of Trading Pertamina Energy Services atau PES tahun 2012-2014;
3. MLY selaku Senior Trader Petral tahun 2009-2015;
4. NRD, selaku crude trading manager di PES;
5. TFK selaku VP ISC pada PT Pertamina;
6. MRC selaku Beneficial Owner dari beberapa perusahaan yang mengikuti tender; dan
7. IRW selaku Direktur dari perusahaan-perusahaan milik MRC.