Hal ini dilakukan agar masyarakat tidak dirugikan dengan adanya hari libur nasional.
Pemilik SIM cukup datang ke Satpas atau layanan perpanjangan SIM. Mereka tetap dapat memperpanjang SIM tanpa harus mengikuti proses pembuatan baru.
Jika pemilik SIM terlambat memanfaatkan masa dispensasi tersebut, maka prosedurnya akan kembali seperti membuat SIM baru.
Oleh itu, mulai hari ini masyarakat bisa mulai melakukan perpanjangan SIM agar prosesnya tidak mengulang dari awal atau bikin SIM baru.
Sebagai tambahan informasi, pengurusan SIM bisa dilakukan di dalam atau luar daerah domisili pemegang SIM.